Aksi Jurnalis Surabaya : Usut Habis Pelaku Pembunuhan Wartawan Marasalem Harahap
SURABAYA, JATIM, BN – Tergabung dalam Gerakan Aksi Jurnalis Kota Surabaya,Jum’at, 25 Juni 2021 siang, puluhan wartawan menyuarakan ‘Usut Habis Pelaku Pembunuhan Wartawan Marasalem Harahap’ didepan halaman Mapolda Jawa timur Surabaya.
Tiga poin tuntutan aksi yakni ;
1.Mengecam pembunuhan dan mendesak Kapolri dan segenap jajarannya (Kapolda Sumut), untuk mengusut tuntas sampai ke aktornya kasus meninggalnya wartawan Mara Salem Harahap (Marsal Harahap), dan menangkap serta menghukum otak pelaku pembunuhan.
2. Mendesak DP (DewanPers),
melakukan investigasi kasus pembunuhan dan mengawal kasus tersebut.
3. Menghimbau semua pihak untuk menghargai kerja para kuli tinta dalam penerapan keberadaan pasal 8 UU Pers No.40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Slamet Pimred media basudewanews.com menjelaskan penanganan kasus pembunuhan yang menimpa almarhum Marasaleem Harahap pemimpin media Lassernewstoday.com agar segera diungkap sampai ke aktornya.
“Kami berharap dalam seruan aksi kali ini ketegasan Polri, bekerja secara profesional menyeret seluruh pelaku dari akar sampai aktor intelektualnya,” ujar Slamet di Surabaya (25/06).
Dalam beberapa hari pelaku pembunuhan yang telah diamankan Polda Sumatera Utara (Sumut) sambungnya, menjadi atensi serius kerjasama gerakan aksi Jurnalis Surabaya bersama Polda Jawa Timur untuk mendesak Polda Sumut mengungkap secara gamblang.
“Pentingnya kemitraan Polri untuk melindungi wartawan di Jawa Timur pada umumnya dan Surabaya pada khususnya, menjadi jaminan bagi rekan-rekan wartawan dalam bertugas.Satu hal penting agar hal serupa tidak terjadi di Surabaya,” tegasnya.
Bersama sebelas perwakilan Jurnalis Surabaya Slamet menambahkan bank data akan dipersiapkan untuk disampaikan kepada Polda Jatim sebagai bahan penyampaian diskresi melalui surat,serius menjalankan pemantauan kasus yang selama ini disampaikan melalui pemberitaan dimedia.
Lebih lanjut ia berharap,dalam hal ini UU Pers benar benar diperhatikan. Polda Jatim dapat menyampaikan hal tersebut kepada mabes Polri.
Ditemui oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyambut baik delegasi perwakilan aksi. Dalam hal ini dia menyampaikan beberapa masukan (bukan hanya di Sumut ), berbicara pada wilayah hukum Polda Jawa Timur sendiri, jajaran Polres dan Polsek dimanapun wilayahnya.
“Media baik yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers atau belum merupakan mitra kerja yang tidak akan pernah lepas.Kami telah perintahkan kepada satgas saker, Polres, Polsek, tidak ada ada alasan untuk tidak memberikan fasilitas kepada media,” tegasnya.
Berikut disertai bukti otentik lanjutnya, polda jatim turut serta menyampaikan data yang mungkin bisa disampaikan.
“Tidak hanya sampai disana, kita akan kasih given kepada Polda Sumut, support beserta masukan oleh media di Jawa Timur.Kami yakin Polda Sumut akan menemukan titik terang rangkaian pelaku,” ungkapnya.
Sangat penting diketahui masyarakat sambungnya, masyarakat yang belum mengetahui beban tugas dan tanggung jawab media adalah hampir sama besar bagi dengan tugas Kepolisian Republik Indonesia. Dalam hal serupa Kabid Humas Polda Jatim meyakini, ada sesuatu yang harusnya bisa dirubah.Semua masukan dari teman media akan ditampung.
Selebihnya khususnya untuk almarhum Marasalem Harahap sendiri , Gatot memberikan penghargaan berbeda.
“Almarhum adalah Pahlawan Media,” tegasnya.
Penting untuk diketahui, melalui Press Release Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak secara jelas memaparkan kronologi kematian Marsal (42) yang tewas akibat tembakan tersangka A dan YFP. Keduanya bekerja berdasarkan perintah S (57) warga Tionghoa pemilik Cafe dan Resto Ferrari.
Kasus penembakan Marsal terjadi pada pukul 23.30 di jalan umum Huta 7 Nagori Karang Anyar, Kec. Gunung Maligas Siantar Sumut. Atas peristiwa tersebut telah dibentuk tim khusus dan berhasil mengungkap kasus tersebut.
Hasil penyelidikan telah memeriksa 57 orang saksi di TKP dari sekitar tempat kerja dan tempat diduga terjadinya tindak pidana, 2 orang saksi di sekitar rumah korban, dari tempat kerja lassernews sebanyak 3 orang, 8 orang dari warung tuak, sekitar hotel Siantar 15 orang dan dari TKP 23 orang, dari Ferrari bar n resto sebanyak 5 orang.
Ditelusuri dari mulai kegiatan korban saat terakhir dan hasil alat bukti berupa CCTV sehingga berhasil menangkap 2 tersangka sipil dan A seorang TNI.
Tersangka YFP (31) wiraswasta dan humas atau manajer di Ferrari warga jalan melati Tanjung Tongah Siantar Martoba. Tersangka S (57) tahun Tionghoa wiraswasta selaku pemilik resto ferrari beralamat di jalan seram bawah Siantar Barat.
Perannya orang yang melakukan dan menyuruh melakukan dijerat dengan pasal 340 sub 338 terkait pembunuhan secara berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup, kata Kapolda.
Barang Bukti 1 unit mobil korban Datsun Go 1921, parang, kwitansi dari Ferrari bar, sepatu, kemeja ikat pinggang, soft gun hitam, 1 senpi jenis pistol buatan pabrik Amerika 6 butir peluru kaliber 9mm. Honda Vario yang digunakan pelaku untuk menembak korban.
Modus operandi dan motif pelaku, timbulnya rasa sakit hati S selaku pemilik karena korban selalu memberitakan maraknya peredaran narkotika di ferrari dan korban meminta jatah 12 juta/bulan dan 2 butir /hari dengan harga 250/butir.
Akibat pemberitaan korban, S tidak bisa lagi menjalankan usahanya. Karena pemberitaan, S meminta YFP selaku humas agar korban diberi pelajaran dan harus dibedil (ditembak).
“Ini orang harus dikasih pelajaran dibedil katanya kepada YFP,” ucap S saat dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.
Pemilik Resto Ferrari Jadi Tersangka Pembunuhan Marsal, Sudah Rencanakan Agar Korban Dibedil
Perencanaan dimulai dari pertemuan di rumah S dengan mengatakan kepada Y dan A kalau begini orangnya cocoknya di bedil (ditembak). Lalu tersangka A humas di ferari menindaklanjuti menyusun strategi melakukan pembelajaran. Y dan A bertemu di salah hotel di Siantar
Pukul 14.30 A menjemput Y di jalan Vihara dengan mobil Innova ke kedai tuak rindung memantau korban. Korban menuju Lapo tuak milik ibu Ginting di jalan Rindung.
Kemudian tersangka Y dan A ke Sapadia meminjam sepeda motor saudara A di Hotel Sapadia. Y membonceng A menuju rumah korban di TKP. Karena korban belum pulang, setelah minum tuak ternyata korban bersama wanita ke hotel Siantar.
Keluar dari kamar hotel bersama wanita, korban juga bertemu temannya (sudah diamankan) dalam pemeriksaan Polda Narkotika di salah satu kamar hotel yang sama.
Melihat korban belum pulang, Y dan A putar arah tapi di jalan berpapasan dengan mobil korban dan Y dan A berbalik arah mengikuti korban dan mendahului sampai di TKP.
“Y dari arah depan bersama A lalu melakukan tembakan mengenai kaki korban sebelah kiri bagian atas mengenai tulang kaki dan pembuluh arteri sehingga darah cukup banyak dan kehabisan darah. Meninggal saat dibawa ke rumah sakit”, jelas Panca.
Lalu Y dan A langsung mengembalikan sepeda motor kepada pemiliknya di Sapadia dan menuju Ferrari minum hingga jam 6 pagi.
Senpi yg digunakan disimpan Y dikubur di makam ayahnya bersama 6 butir peluru.
Kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan penetapan 2 tersangka dan A (anggota TNI).
Sebelum kejadian, S mentransfer uang ke A membeli senpi untuk eksekusi Rp 15 juta. Pada tanggal 19 Juni S transfer lagi 10 juta ke A dan imbalan 5 jt ke Y dan tambahan 3 juta melalui kasir Ferrari ke Y.
Dalam pengungkapan kasus, kepolisian bekerjasama dengan Pangdam I BB dan juga LPSK (Lembaga Perlindungan saksi dan Konsumen), jelasnya. ( boody/BYP)