JATIM

Diduga Buat Akte Jual Beli Aneh Notaris Endah Retno Damayanti Digugat, Pengacara Achmad Shodiq SH : Ada Dugaan Penggelapan Hukum

SIDOARJO, JATIM, BN – Suryanto, warga Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kepada Zakaria, sebagai tergugat dan Notaris Endah Retno Damayanti sebagai turut tergugat.

Gugatan yang dilayangkan Suryanto itu bukan tanpa sebab. Ia mempertahankan objek tanah dan bangunan seluas 800 meter yang bersertifikat miliknya itu karena berusaha dikuasai tergugat. Padahal, pihak penggugat tidak pernah melakukan jual beli dengan tergugat atas objek tersebut.

Kuasa Hukum Penggugat Suryanto, Achmad Shodiq menjelaskan duduk perkara itu berawal dari hutang piutang antara kliennya dengan tergugat sekitar 2011 lalu.

Utang piutang, lanjut dia, untuk menebus agunan sertifikat milik kliennya di bank Mandiri. Sebab, saat itu klien terkendala keterbatasan finansial menebus sertifikat itu.

“Dengan komitmen nanti akan DICARIKAN PINJAMAN UNTUK PENGEMBALIAN DIKURANGI OLEH UANG NYA tergugat,” ucapnya dengan didampingi timnya, Zaenal Abidin dan Hari Susanto usai sidang mediasi, Senin (28/6/2021).

Namun, sambung dia, dalam perjalanan waktu komitmen yang telah disepakati kedua belah pihak tersebut justru diingkari tergugat. Objek tanah dan bangunan milik kliennya itu justru berusaha diambil alih tergugat.

Ia menduga ada dugaan manipulasi hukum dalam peralihan dari penggugat ke tergugat.

“Kami menduga tergugat melakukan upaya penggelapan data atau dokumen,” akunya.

Ia menyebut dugaan manipulasi peralihan kepemilikan itu antara penjual dan pembeli sama. Hal itu terungkap dalam AJB Nomer 2309 / 2011 tanggal 28 Desember 2011 oleh Notaris Endah Retno Damayanti SH.Mkn alamat : Ruko Gateway Blok E Nomer 10 , Jalan Raya Waru Sidoarjo

“Ini rekayasa hukumnya luar biasa. Pihak penjual namanya sama dan pembeli namanya juga sama,” ulasnya.

Selain itu, Achmad Shodiq juga menyayangkan upaya pihak terugat untuk mengambil alih paksa objek kliennya itu dengan menggunakan cara diluar hukum, dengan cara penekanan agar menguasai objek itu.

“Mestinya kalau eksekusi kan harus pengadilan,” ungkapnya.

Ia menyebut bahwa kliennya juga dilaporkan ke Polda Jatim, padahal kliennya tidak melakukan tindak pidana.

Meski demikian, persoalan ini tidak menutup kemungkinan pihaknya membuka upaya perdamaian.

“Tapi itu semua tergantung nanti hasil kesepakatannya bagaimana,” sebutnya.

Gugatan yang teregister nomor : 158/Pdt.G/2021/PN.SDA itu memasuki mediasi. Hasil mediasi perdana pada Senin (28/6/2021) yang dipimpin Hakim Mediator Budi Santoso masih belum membuahkan hasil. Mediasi rencananya digelar pada 8 Juli 2021 mendatang. (yah)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button