PKN Menerima Penghargaan dari Pemerintah Sesuai PP 43 TAHUN 2018
JAKARTA, BN – Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol. Guruh Arif Darmawan, S.I.K., M.H. menyerahkan penghargaan kepada Pemantau keuangan negara PKN pada tanggal 29 Juni 2021, di Mako Polres Metro Jakarta Utara Jl. Yos Sudarso No.1 Rawabadak Utara, Koja, Jakarta Utara. Penghargaan itu diberikan kapolres atas Peran serta PKN dalam melaporkan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Jakarta Utara. Demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH sebagai ketua Umum PKN kepada Media pers.
Patar menjelaskan berawal dari Informasi masyarakat bahwa ada dugaan korupsi di Sudin Dinas Pendidikan Jakarta Utara, pada pengadaan Barang Lampu Led untuk Sekolah di SMA se Jakarta Utara dengan anggaran RP 1.9 Milyar.
Menurut sumber ada dugaan Mark Up harga selanjutnya atas informasi ini, PKN melakukan permintaan informasi publik sesuai mekanisme UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Setelah mendapatkan dokumen kontrak dan rencana anggaran biaya, Tim PKN turun ke Lapangan untuk melakukan Investigasi dan pengecekan harga Lampu Led di Glodok dan Harco Manga Dua dan di Internet untuk mengetahui harga pasaran pembuatan lampu Led yang di gunakan di Sekolah SMA.
PKN menemukan Perbandingan harga tinggi antara harga di RAB kurang lebih 15 Juta per Unit sedang di Glodok dan di pasaran hanya sekitar 6 juta.
“Atas temuan ini Tim analisi PKN melakukan analisis dan membuat konstruksi hukum dan selanjutnya melaporkan ke pihak penyidik Polres Jakarta Utara sesuai dengan amanat PP 43 tahun 2018 pasal 2 menyatakan Rakyat berhak mencari, memperolah dan melaporkan dugaan korupsi,” ucap Patar Sihotang sambil memperlihatkan Foto Tanda terima laporan dugaan korupsi ke Polres Jakarta Utara.
Lebih lanjut Patar Sihotang menjelaskan, setelah laporan diantar ke polres, berselang 7 hari ada panggilan dari Tipikor Polres untuk di minta keterangan sebagai pelapor.
“Saat itu 2 orang tim PKN di periksa sebagai pelapor dan selanjutnya pihak Polres melakukan penyelidikan dan meminta tim auditor dari BPKP untuk menghitung kerugian negara. Tim BPKP menemukan kerugian negara. Selanjutnnya, pihak polres meningkatkan kasus menjadi penyidikan dan menetapkan tersangkanya. Selanjutnya, setelah terpenuhi semua unsur unsur penyidikan, lalu di serahkan ke kejaksaan dan pihak kejaksaan menyerahkan P21. Di proses secara Hukum di Pengadilan Tipikor DKI Jakarta dan Pelaku korupsi dinyatakan bersalah dan di putuskan di penjara selama 1 tahun dan sudah mempunyai status Hukum Tetap (Incrah ),” jelas Patar Sihotang.
Patar Juga menjelaskan bahwa setelah Laporan PKN sudah di proses di pengadilan tipikor dan sudah berkekuatan tetap (Incrah ), selanjutnya PKN memohonkan Penghargaan dan lencana dan premi sesuai amanat pasal 13 PP 43 Tahun 2018 Pasal 13 (l) Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.
“Berdasarkan PP 43 tahun 2018 Kapolres Jakarta utara memberikan Penghargaan ini kepada PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN yang diberikan sebagai penghargaan kepada masyarakat yang aktup dan atau yang telah melaporkan dugaan korupsi ke Pihak Penyidik,” ucap patar
Patar Sihotang atas nama PKN di seluruh Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Metro Jaya, Bapak Kapolres Jakarta Utara dan Kasat Reskrim dan Unit Tipikor Polres Jakarta Utara atas Responsip menerima laporan PKN dan lansung di proses secara hukum dan selanjutnya memberikan Penghargaan kepada masyarakat dalam hal ini PKN.
“PKN maupun Masyarakat Indonesia mengharapkan agar Aparat Penegak Hukum Kepolisian dan kejaksaan maupun KPK di seluruh Indonesia dapat mengikuti cara Pelayanan ke masyarakat yang di lakukan Kapolres Jakarta Utara dan jajarannya, karena saat ini masyarakat mendambakan Aparat penegak Hukum yang tegas dalam penanganan tindak pidana Korupsi yang sudah di nayatakan sebagai musuh Bersama,” tandasnya.
“Harapan PKN, agar masyarakat terpanggil untuk membela negara sesuai amanat pasal 27 dan pasal 30 UUD 45 dengan Impelementasinya ikut serta membrantas dan mencegah korupsi sesuai perintah dan amanat PP 43 tahun 2018, agar Indonesia bersih dari korupsi dan tercapainya masyarakat adil dan Makmur sesuai dengan cita cita perjuangan para pahlawan kemerdekaan,” pungkas Patar Sihotang kepada media pers pada saat mau meninggalkan kantor Polres Jakarta Utara. (*Sutris)