JATIM

PPKM Darurat Diberlakukan Tengah Malam Nanti, Aktivitas Keagamaan Ditiadakan

SIDOARJO, JATIM, BN- Mulai nanti malam, aktivitas keagamaan untuk sementara ditiadakan mengingat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan di seluruh wilayah Jatim.

“PPKM darurat diberlakukan 3-20 Juli 2021 semua aktivitas yang menimbulkan kerumunan akan dibatasi hingga dilarang,” kata Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat memimpin rapat Koordinasi Pelaksanaan PPKM Darurat dengan Forkopimda dan tokoh agama secara virtual, Jumat (2/7).

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Fasilitas umum area publik seperti taman umum bisa tempat wisata dan area publik lainnya ditutup sementara, termasuk kegiatan seni budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan ( lokasi seni budaya Thomas sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara, dan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa atau rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan logistik dan transportasi industri, makanan minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar,(listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal staf work from office dengan protokol kesehatan ketat.

Sedangkan pelaksana kegiatan pada sektor non esensial untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari di batasi jam operasional sampai pukul 20 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Menyediakan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal fraksinasi dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Masyarakat diminta tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah tidak diizinkan menggunakan pensil tanpa menggunakan masker dan pelaksanaan PPKM mikro di RT atau RW zona merah tetap dilakukan. (dji)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button