JATIM

Penertiban PPKM Darurat Membuat Warga Merasa Resah dan Ketakutan dengan Perilaku Oknum Penertiban

KEDIRI, JATIM, BN – Minggu Tanggal 4 Juli 202104 Adanya UU yang mengatur tentang Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 sebaiknya tidak ditumpangi adanya sebuah kepentingan dari para pihak-pihak terkait.

PPKM Darurat harusnya tidak tebang pilih dan menjadi kebijakan yang tidak menjadikan keuntungan dan kerugian beberapa pihak serta menjadi tugas bersama menekan penyebaran Virus Covid-19 di Kota Kediri.

Apakah munculnya covid 19 ini hanya pada malam hari? Mengapa di siang hari yang penuh dengan kerumunan seakan-akan ada pembiaran.

Sepertinya ada pengecualian dari petugas penanganan Penyebaran COVID-19, seperti Mie Gaco’an yang berada di seputar jl. Joyoboyo Selatan SMPN 3 Kota Kediri yang penuh sesak pembeli disana tapi tidak ada tindakan sama sekali, Mie Joedes yang berada di Jl. Panglima Polim, dan di Jl. Hayam Wuruk tepatnya di depan Kantor Telkom.

Lain halnya yang terjadi kemarin hari Sabtu tanggal 05 Juli 2021 malam pukul 23.30 wib saat operasi gabungan dilakukan oleh pemerintah Kota Kediri yang terdiri dari Satpol PP, Petugas Jajaran Penanggulangan covid-19, apakah pembubaran dan penertiban di hari pertama PPKM Darurat hanya untuk pencitraan, dan hanya untuk terlihat sudah dilakukannya penertiban tanpa adanya kelanjutan di keesokan harinya?. Masih menjadi tanda tanya.

Menurut beberapa saksi yang saat itu berada dilokasi, baik pemilik dan pekerja angkringan yang berada di Jl. Panglima Sudirman menuju alun-alun Kota Kediri tepatnya di depan apotik Kediri pada saat itu terjadi operasi gabungan yang mendatangi angkringannya. Menjadi keheranan bagi pemilik yang saat itu mengapa tempat angkringannya yang menjual dengan cara Takeway/menerima Delivery Order dengan sepi pengunjung tetap menjadi sasarannya.

Sementara ditempat lain dengan santainya tetap beroperasi. Terlebih lagi pemilik angkringan tersebut menyayangkan tindakan arogansi oknum petugas satpol PP yang saat akan berupaya menyita kendaraan roda 2 pemilik yg diparkir didepan angkringannya. “Apa hubungan kendaraan pemilik dengan Tugas Pengendalian Penyebaran Covid 2019?,” tanya Bintang pemilik angkringan.

Masih dari keterangan pemilik dan karyawan angkringan mengatakan bahwa pada saat itu juga masih ada beberapa angkringan yang beroperasi di luar batas jam yang diatur dan ditentukan, bahkan beberapa angkringan itu berada diseputaran Kantor Kepolisian Resort Kediri Kota dan tempat yang lain, yang masih dipenuhi dengan pengunjung yang masih berkerumun.

Pemilik Angkringan Tengah Kota, Bintang Raga Putra berharap penerapan peraturan tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 bisa dijalankan dengan berimbang, tidak arogan, tidak TEBANG PILIH agar masyarakat juga dapat mematuhi dengan penuh disiplin dan dengan kesadaran tanpa adanya pemaksaan yang berlebihan.

Terpisah Agus selaku Kabid Trantib Satpol PP Kota Kediri menjelaskan, “pada dasarnya tidak ada tebang pilih, memang pemberlakuan PPKM ini ada pembatasan di waktu malam sampai pukul 20.00 diatas waktu tersebut pemesanan bisa melalui takeway. Karena keterbatasan petugas dan apabila di forsir akan menimbulkan penurunan imunitas, dan para petugas malah menjadi sasaran virus itu sendiri, jadi saya harap semua warga Kota Kediri bisa bekerjasama dan menyadari sama-sana mengantisipasi penyebaran virus ini,” Papar Agus melalui sambungan telepon.

Terkait adanya dugaan tindakan penyitaan kendaraan dan karpet pihak warung angkringan Agus mengatakan, “tidak ada arogansi seperti itu, karena kemarin yang kita periksa mungkin tidak membawa kartu identitas KTP atau SIM untuk kita data, agar jelas kita bawa karpet agar bisa di data dengan jelas saat pengambilan di Kantor, pada dasarnya tetap bisa di ambil hanya kita bawa sementara untuk pendataan dan pemberian sosialisasi dan himbauan,” pungkasnya. (ND)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button