JATENG

Banprov Senilai 200 Juta Ke Desa di Dua Kecamatan Karanganom dan Tulung Klaten Patut Diusut

KLATEN, JATENG, BN – Dana Bantuan Provinsi (Banprov) sebesar 200 juta yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 diperuntukan ke Desa di dua Kecamatan Karanganom dan Tulung Kabupaten Klaten patut diusut. Pasalnya, dana bantuan yang bersumber dari APBD Provinsi senilai 200 juta untuk pemasangan lampu solarcell pengerjaan proyek dilimpahkan ke pihak ketiga.

Proyek pemasangan lampu yang semestinya dikerjakan swakelola oleh desa penerima namun dikerjakan oleh pihak ketiga, hal tersebut diungkapkan salah satu Lurah penerima Banprov ketika ditemui dirumahnya Kiringan Tulung, (2/7).

“Ada 9 desa dikecamatan Tulung yang mendapatkan Banprov, kesembilan desa tersebut koordinatornya Lurah Jurangjero pak Ali,” kata salah satu lurah yang enggan dipublikasikan namanya itu.

“Dana sebesar 200 juta yang diperuntukan dalam pemasangan lampu solarcell dapat 18 titik dimasing-masing desa dan semuanya yang mengerjakan pihak ketiga,” jelasnya

Dari penelusuran BN dilapangan didapatkan informasi pengerjaan proyek solarcell dari dana banprov sebesar 200 juta keseluruhan dikerjakan oleh CV, dana tersebut dapat turun melalui aspirator PKB.

Proyek yang seharusnya swakelola sebagai proyek padat karya dengan melibatkan warga masyarakat setempat dilimpahkan ke pihak ketiga, sehingga dana yang semestinya ada harian ongkos kerja (HOK) untuk masyarakat yang ikut bekerja terus kemana?.

Lurah Blancira Bambang juga mantan ketua paguyuban Lurah Kecamatan Karanganom mengatakan, untuk Kecamatan Karanganom ada 11desa yang mendapatkan Banprov tahun 2020 senilai 200 juta untuk pemasangan lampu solarcell.

“Kesebelas desa yang mendapat tersebut dikoordinir oleh Lurah Jurangjero Ali Murtopo, karena sekarang dia yang menjadi ketua paguyuban Lurah meskipun diperiode kemarin ketua paguyuban saya namun sekarang semua urusan soal proyek lampu solarcell yang mengurusi lurah Ali,” kata lurah tiga periode ini ketika ditemui di RM Tengkleng Kamto, (1/7).

Sementara Lurah Jurangjero Ali hingga berita ini dirilis belum dapat dikonfirmasi, saat ditemui dikantornya, (1/7) dia tidak ada dikantor dihubungi melalui sambungan telponnya Lurah juga belum memberikan penjelasan.

Wagiman alias CW dari Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) gerakan anti korupsi ( GAKI) menyayangkan dengan pengerjaan proyek solarcell yang seharusnya dikerjakan swakelola oleh desa namun justru dikerjakan oleh pihak ketiga.

“Jelas ini menyalahi aturan dan ketentuan sehingga proyek tersebut perlu diusut, ” terangnya. ( hery)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button