Kajati Sumut Resmi Perintahkan Aspidsus Tindaklanjuti Laporan Dana PEN Taput
MEDAN, SUMUT, BN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu secara resmi perintahkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut untuk tindaklanjuti laporan pengaduan Organisasi Masyarakat Relawan Pejuang Lintas Kecamatan (Ormas Repelita) terkait tentang dugaan penyelewengan realisasi dana pinjaman dalam negeri guna Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran (TA) 2020 senilai total 326 Milyar rupiah di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Sumut, yangmana laporan bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) itu diwakili oleh Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPD Sumut).
Kepada Bidik Nasional, Kasi Penkum Sumanggar Siagian menerangkan jika Dumas dugaan korupsi dalam realisasi dana pinjaman dalam negeri (PEN) TA 2020 Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Taput kepada Kajati Sumut beberapa waktu lalu telah ditindak lanjuti pihaknya, disposisi oleh Kajatisu kepada Aspidsus yang memang kerap menangani tindak pidana khusus terkait segala dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Sudah saya tanya langsung degan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), dan infonya sudah di proses dan di tindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (Dumas) DPD Ormas Repelita itu. Jadi kita tunggu hasil perkembangan tindaklanjutnya ya,” terang Kasi Penkum Kejati Sumut. (Hs).