Kejari Medan Tetapkan Tersangka dan Tahan Kepsek JRP, Pengurus DPD Ormas Repelita Apresiasi
MEDAN, SUMUT, BN – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Masyarakat Relawan Pejuang Lintas Kecamatan (DPD Ormas Repelita) Provinsi Sumatera Utara apreasi tindakan tegas Kejari Medan dengan menetapkan JRP eks Kepala SMA Negeri 8 Medan dalam kasus dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2018 dan 2019 dan langsung melakukan penahanan.
“Kami sangat mengapresiasi Kejari Medan, terkhusus kepada abangda Kasi Pidsus dan abangda Kasi Intelejen Kejari Medan dan Tim-nya karena telah menetapkan status tersangka dan menahan mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan dalam dugaan korupsi dana BOS yang merugikan keuangan Negara senilai Rp 1,4 Milyar,” katanya salah satu pengurus DPD Oramas Repelita Sumut,
Menurutnya, laporan hasil akhir pemeriksaan APIP Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, yang mana saat itu dimasa tahun ajaran 2018-2019 Kepsek SMA Negeri 8 Medan di jabat oleh JRP, diketahui belakangan JRP menjabat Kepala SMK Negeri 1 Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai diduga telah merugikan negara Rp 1,4 M yang berasal dari Dana Operasional Sekolah (BOS).
Kepada wartawan Bidik Nasional (BN), Kasi Intelejen Kejaksaan Begeri (Kejari) Medan selaku humas menjelaskan tertanggal 19 Juli 2021 eks Kepala SMA Negeri 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan (JRP) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk keperluan lebih lanjut penyidikan pihaknya.
“Hari ini, tertanggal 19 Juli 2021 saudara JRP kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan badan guna keperluan penyidikan lebih lanjut,” jelas Bondan. (Hs).