Kantor Perwakilan PT. Bumame Utama Indonesia Bergerak Jasa Pengamanan (Satpam) Segera Dibuka Di Kabupaten Labuhanbatu


SUMUT, LABUHANBATU, BN – Dalam kunjungan kerja Direktur PT. Bumame Utama Indonesia Bapak. Dedy Buniamin, SH didampingi General Manager (GM)-nya Bapak. Ismail Alex, MI. Perangin-Angin berkunjung ke kantor perwakilan PT. Bumame Utama Indonesia Cabang Medan dan berencana akan dibuka kantor perwakilan PT. Bumame Utama Indonesia di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara dalam waktu dekat-dekat ini.
“Tujuan rencana mendirikan perwakilan perusahaan di Kabupaten Labuhanbatu pada tahun 2021, dinilai lebih produktif dalam pengembangan omset dan bisnis perusahaan PT. Bumame Utama Indonesia,”ujarnya Bapak. Dedy Buniamin, SH kepada wartawan. Kamis (29/7/2021) kemarin.
Kantor Pusat PT. Bumame Utama Indonesia berkantor Jalan Margabhakti No. 33, Kelurahan Kertamaya, Sout Bogor, Bogor City, West Jaya – Jawa Barat dan bergerak perusahaan outsourcing dibidang jasa pengamanan dan bidang lainnya. Selanjutnya perusahaan induk PT. Bumame Utama Indonesia dari PT. Budiman Maju Megah (BUMAME) yang bergerak dibidang senjata api, kembang api, jasa pengamanan dan pengacara. Kata Direktur PT. Bumame Utama Indonesia Bapak. Dedy Buniamin, SH mengakhiri.
Sementara itu, Perwakilan PT. Bumame Utama Indonesia di Kabupaten Labuhanbatu, Nasir Wariansan Harahap, SH mengatakan, GM PT. Bumame Utama Indonesia Bapak. Ismail Alex, MI. Perangin-Angin saat ini sedang memantau SDM karyawan, memantau lokasi, administrasi di kantor perwakilan PT. Bumame Utama Indonesia di Kabupaten Labuhanbatu beralamat Jalan SDLB Nomor 5 Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Kode Pos 21415 dan bidang-bidang lainnya.
PT. Bumame Utama Indonesia memiliki sertifikat ISO 9001;2015 dan sertifikat BS OHSAS 18001.2007 dan ISPS Code adalah regulasi yang IMO ( International Maritime Organization ) yang secara khusus mengatur tentang kegiatan-kegiatan dan langkah-langkah yang diambil oleh setiap negara dalam menanggulangi ancaman terorisme di laut dan memiliki fasilitas area pelatihan 42 hektar dan fasilitas-fasilitas kelengkapan pangamanan. Kami memiliki Brand BUMAME GUARDS dengan Motto ” Komitmen dan Profesional”, dimana kami memiliki tenaga -tenaga ahli yang sudah berpengalaman dalam bidang sistem pengamanan. katanya
Mematuhi Perkap No. POL 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dan Perkap No 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, tertanggal 5 Agustus 2020. Kami hadir di tiga kabupaten tahun 2021 untuk menjadi sebuah perusahaan pengamanan profesional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab demi terciptanya lingkungan yang aman tentram sesuai dengan perkembangan perusahaan bergerak bidang perkebunan, pertambangan, perhotelan, plaza, perumahaan di Kabupaten Labuhanbatu – Kabupaten Labuhanbatu Utara – Kabupaten Labuhanbatu Selatan saat ini. Kata Perwakilan PT. Bumame Utama Indonesia di Kabupaten Labuhanbatu. Nasir Wariansan Harahap, SH kembali.
Pada Bulan dan tanggal berapa resminya grand opening kantor perwakilan PT. Bumame Utama Indonesia di Kabupaten Labuhanbatu?
Nasir Wariansan Harahap, SH menjawab, kami tinggal perintah GM PT. Bumame Utama Indonesia Bapak. Ismail Alex, MI. Perangin-Angin dan menunggu ijin dan instruksi Pimpinan Pusat PT. Bumame Utama Indonesia di Jakarta. Pasalnya berdasarkan Surat Penujukan Kepala Cabang Nomor;024/BUMAME.UIMKT/SK/ IV/2019 diberikan Direktur Utama PT. Bumame Utama Indonesia, Bapak Aditya Karma dan Direktur PT. Bumame Utama Indonesia Bapak. Dedy Buniamin, SH sudah menyerahkan sepenuhnya tugas dan tanggung jawab kepada Bapak. Ismail Alex, MI. Perangin-Angin untuk segala urusan dan keperluan di area Sumatera.
Bisa jelaskan sebagai perusahaan jasa pengamanan dan persyaratan menjadi Satuan Pengaman (satpam) yang sah?
Nasir Wariansan Harahap, SH menjawab, perusahaan wajib memiliki izin Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), maksudnya perusahaan khusus pengelolaan outsorcing jasa pengamanan (Satpam) sesuai Peraturan Kapolri No. POL 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP). Yang dimaksud dalam huruf 2 berbunyi “Badan Usaha Jasa Pengamanan yang selanjutnya disebut BUJP adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang penyediaan tenaga pengamanan, pelatihan/ pendidikan keamanan, kawal uang/barang berharga, konsultasi keamanan, penerapan peralatan keamanan, dan penyediaan satwa.
Pasal 8 berbunyi “Bentuk kegiatan BUJP Tenaga Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) terdiri dari : (a). menyiapkan tenaga pengamanan yang berkualifikasi minimal berpendidikan dasar Satuan Pengamanan (Gada Pratama); (b). memberikan kompensasi, asuransi, dan jaminan kesejahteraan lain bagi setiap anggota Satuan Pengamanan serta kejelasan status ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (c). mengatur kegiatan pengamanan dalam lingkungan/kawasan kerjanya sesuai permintaan pengguna jasa pengamanan; dan/atau (d). mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pengamanan dalam lingkungan/kawasan kerjanya.
Selanjutnya, kenakan seragam satpam tidak bisa asal, syaratnya wajib jalani dulu peraturannya. Satuan pengamanan (Satpam) merupakan jasa pengamanan yang dibutuhkan dalam sejumlah sektor usaha. Namun untuk menjadi Satpam Tata Aturan yang mesti dipatuhi sesuai Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan yang dikelola perusahaan atau organisasi, maka satpam wajib mengikuti pelatihan, yakni Gada Pratama, Madya dan Utama.
Bagaimana pendapat Anda, ada perusahaan tidak memiliki BUJP, namun tetap pengelola jasa pengamanan (Satpam) diperusahaannya?
Nasir Wariansan Harahap, SH menjawab, perusahaan wajib memiliki BUJP sesuai Perkap No. POL 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP). Penggunaan seragam baru anggota satuan pengamanan (Satpam) yang berwarna cokelat mirip seragam kepolisian dimulai berlaku tahun 2021 Sesuai dengan beleid Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa diundangkan pada 5 Agustus 2020. “Setahun setelah peraturan ini. Peraturan lama masih berlaku sampai setahun ke depan, tentunya nanti bertahap sesuai UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Meski demikian terkait Perkap No 4/ 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, Nasir Wariansan Harahap, SH menambahkan, pengadaan seragam itu akan diserahkan sepenuhnya kepada badan usaha jasa pengamanan (BUJP). Dalam hal ini, Polri hanya akan memberikan pelatihan, sertifikasi hingga pengawasan kepada para anggota Satpam. Namun, sepenuhnya pihak yang menggunakan jasa Satpam adalah BUJP, setelah lulus Polri mengembalikan ke BUJP, dan BUJP yang menempatkan ke perusahaan-perusahaan.
Merujuk pada beleid Perkap 4/2020, terdapat sejumlah penyesuaian baru bagi anggota Satpam. Misalnya, kini anggota Satpam memiliki kepangkatan berjenjang yang terbagi menjadi tiga golongan. Kemudian, terdapat batas umur bagi anggota Satpam untuk pensiun. Selain itu juga, kini seragam personel Satpam dibuat menyerupai milik Polisi, yakni didominasi dengan warna coklat dan memiliki tanda kepangkatan. Seragam satpam dibuat menjadi mirip kepolisian untuk menjalin kedekatan emosional antara institusi Polri dengan personel Satpam. Hal itu diatur untuk menumbuhkan kebanggaan Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas dan memuliakan profesi Satpam, dan menambah penggelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat.
Apa keuntungan perusahaan memilih satpam dari outsourcing perusahaan PT. Bumamae Utama Indonesia bertarap Internasional yang profesional, memiliki Sertifikat ISO 9001;2015, Sertifikat BS OHSAS 18001.2007, ISPS Code adalah regulasi yang IMO ( International Maritime Organization ) dan memiliki fasilitas area pelatihan 42 hektar dan kelengkapan fasilitas pangamanan?
Nasir Wariansan Harahap, SH menjawab, keuntungannya menghemat biaya dan fleksibel dan sesuai kebutuhan dan petugas keamanan yang baik adalah satuan pengamanan yang terdidik, terlaltih serta profesional dan pelayanan prima dan terbaik dan manajemen jasa security yang profesional.
“Biasanya perusahaan akan mempertimbangan nota pembayaran, gaji, jaminan, hingga pajak, ketika memperkerjakan jasa pengamanan, perusahaan tidak direpotkan dengan hal-hal lain, karena semua itu menjadi tanggung jawab PT. Bumame Utama Indonesia sebagai pengelola jasa pengamanan (Satpam),” sambung Nasir Wariansan Harahap, SH. Jum’at (30/7/2021). (M.SUKMA)