Selama PPKM, Polres Ponorogo Amankan 80 R2 Dari Balap Liar
PONOROGO, JATIM, BN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Ponorogo mengamankan 80 kendaraan bermotor roda dua (R2) yang disinyalir hendak melakukan balap liar selama kegiatan pemberlakuan PPKM di Kabupaten Ponorogo.
Kapolres Ponorogo AKBP Moch.Nur Azis,SH.,SIK.,MSi.,dalam jumpa persnya, selasa 03 agustus 2021 menjelaskan, Polres Ponorogo beserta Polsek Jajaran telah melaksanakan kegiatan pencegahan guna mengantisipasi pelanggaran prokes covid-19 dan penanggulangan dampak sosial ekonomi melalui serangkaian giat operasi yustisi, balap liar, serta penyerahan bantuan sosial.
Kapolres juga menjelaskan,operasi balap liar ini dilaksanakan agar terciptanya kenyamanan bagi masyarakat dan keselamatan bagi pengguna jalan.
Kapolres berharap, melalui giat operasi tersebut, tercipta efek jera bagi para pelaku balap liar maupun pemilik kendaraan yang tidak sesuai dengan standart keselamatan berlalu lintas.
Dari sejumlah hasil pelaksanaan operasi dibeberapa titik, berikut catatan Satlantas Polres Ponorogo. Pelanggar usia 16 sampai 19 tahun sebanyak 50 orang. Usia 20 sampai 25 orang.
” Ini menandakan bahwa banyak pelanggar berusia masih muda yang mengabaikan keselamatan dalam berlalu lintas,” jelas Kapolres.
Barang bukti telah diamankan oleh Jajaran Polres Ponorogo berupa kendaraan bermotor R2 sebanyak 80 unit, meliputi knalpot brong dan tidak sesuai standart dan surat-surat kendaraan sebanyak 20 lembar.
Kemudian, pasal yang disangkakan adalah terkait balap liar yakni pasal 285 ayat 1 UU No.2 tahun 2009 terkait persyaratan teknis dan kelayakan jalan dengan sanksi kurungan 1 bulan atau denda sebesar Rp.250.000,-.(Dhy/humas)