JATIM

Bagus Setyo Nugroho Ketua Hipmikimdo Nganjuk, Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Pajero Capai Babak Baru

Prayogo penasehat hukum

NGANJUK, JAWA TIMUR, BN – Ketua Hipmikimdo Nganjuk Bagus Setyo Nugroho, kasus dugaan penggelapan kendaraan mobil pajero oleh pengusaha tambang Burhanul Karim yang dilaporkan ke Polres Nganjuk kini sudah mencapai babak baru. Kini kasusnya sudah P21 di Kejaksaan Negeri Nganjuk.

” Kronologi kejadian bermula saat mobil jenis pajero tersebut awalnya dipinjam oleh pengusaha Bagus Setyo Nugroho kepada Burhanul Karim, namun malah digelapkan sekitar satu tahun oleh bagus, ” kata Prayogo, ketika dihubungi wartawan, Kamis, (9/09/2021).

Bagus Setyo Nugroho yang juga seorang pengusaha sekaligus Ketua Hipmikimdo (Himpunan Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia)  Cabang Nganjuk, satu tahun mobil pajero milik Karim tak kunjung dikembalikan, akibat kejadian tersebut Bagus dilaporkan oleh Burhanul Karim ke Polres Nganjuk dengan dugaan kasus penggelapan mobil.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk Diky Andi Firmasyah, serta Kasi Pidum Roy Ardian, membenarkan bahwa kasus penggelapan mobil sudah p21 di Kejaksaan Negeri Nganjuk, serta menunggu proses lebih lanjut.

Sedangkan menurut kuasa hukum Burhanul Karim, Prayogo Laksono mengatakan hal yang sama bahwa ia sudah menerima pemberitahuan hasil penyidikan dari Satreskrim Polres Nganjuk (sp2 hp)dengan no B/431/SP2HP-7/IX/RES.1.11/2021/SATRESKRIM. Pada tanggal 7 september 2021, atas laporan polisi no : LP-B/71/XII/RES.1.11/2020/RESKRIM/SPKT/POLRES NGANJUK. Yang isinya pemberitahuan proses penyidikan terhadap perkara tentang dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap barang jenis mobil pajero sport telah di nyatakan lengkap atau ( p21 ) oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Sesudah dilaporkan ke Kapolres Nganjuk sekitar 8 bulan lalu, kini kasus tersebut sudah p21 di Kejaksaan Negeri Nganjuk, dan Bagus Setyo Nugroho berstatus tersangka dengan barang bukti 1 kendaraan mobil pajero sejak 15 juli 2021.

“Menurut kuasa hukum Prayogo, berharap agar penyidik Polres Nganjuk konsisten terhadap penyidikannya untuk segera melimpahkan barang bukti beserta tersangkanya ( tahap 2 ) ke Kejaksaan Negeri Nganjuk, ” pungkasnya. (ISK)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button