Bojonegoro Digelontor Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Rp 50 M

BOJONEGORO, JATIM, BN- Kabupaten Bojonegoro adalah salah satu penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur, setelah Madura. Tidak heran kalau pemerintah kabupaten, Bojonegoro, mendapatkan jatah Rp 50 Milyar lebih Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) dari pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan.
“Angka ini sangat fantastis untuk kabupaten, Bojonegoro, namun sangat disayangkan masyarakat Bojonegoro yang sebagian besar petani tembakau digelontor begitu besar anggaran dari pemerintah pusat karena minimnya informasi karena tidak di publibkasikan ke publik,” kata Edy Sutanto, aktivis LSM KPN (Koalisi Pengwas Nasional), warga desa Kepohkidul, Kedungadem, Bojonegoro pada BN.
Informasi diperoleh BN,
Berdasarkan peraturan gubernur jawa timur nomor : 82 tahun 2020, Alokasi, DBHCHT, Untuk kabupaten bojonegoro tahun 2021 sebesar Rp 50. 099. 001. 000, 00 berdasrkan ketentuan PMK nomor :206PMK. 07-2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT, proporsi alokasi DBHCHT tahun 2021antara lain dialokasikan sebagai berikut; untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, bidang penegakan hukum sebesar 25%, bidang kesehatan sebesar 25%.
Hasil wawancara BN dengan kepala Bappeda Drs EC M Anwar Mukhtadlo, M.si, melalui Kasubag Progam dan Laporan Mad Nurkhan, SE, MM, membenarkan bahwa kabupaten bojonegoro tahun ini mendapat jatah Rp 50 milyar lebih.
“Dana itu untuk dipergunakan kesejahtraan masyarakat bojonegoro. Ini uang rakyat harus benar benar digunakan semestinya untuk kemakmuran masyarakat bojonegoro, disamping itu kita masih menunggu rekonsiliasi dan persetujuan dari pemerintah pusat, ” ujarnya. (pri)