Bagus Setyo Nugroho Resmi Ditahan Polres Nganjuk
Caption : Bagus Setyo Nugroho, saat berada di polres Nganjuk
• Dugaan Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Pajero
NGANJUK, JATIM, BN – Bagus Setyo Nugroho Ketua Hipmikindo yang juga pengusaha tambang di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, ditahan Polres Nganjuk pada Senin sore (13/9).
Pria asal Kota Malang itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan mobil mewah merk Mitsubishi Pajero Sport putih nopol B 1947 SJU milik pengusaha M. Burhanul Karim.
Kini perkaranya sudah di tahap P-21 atau menjelang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.
Bagus ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Nganjuk dan dititipkan di Rutan Klas II-B Nganjuk sekitar pukul 14.30 WIB. Sebelumnya ia menjalani pemeriksaan dengan didampingi tim kuasa hukum.
“Benar hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Datang sekitar pukul 1 siang dengan didampingi pengacara,” ujar Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto, Senin (13/9).
Supriyanto juga membenarkan, Bagus langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Namun ia tidak menjelaskan lebih rinci terkait perkaranya.
Sebelumnya, pihak Kejari Nganjuk juga tidak menampik bahwa saat ini berkas perkara penggelapan mobil dengan tersangka Bagus Setyo Nugroho sudah diinyatakan lengkap.
“Ya benar sudah P-21,” ujar Kasi Pidum Kejari Nganjuk Roy Ardian Nur Cahya.
Menurut informasi yang dihimpun, kronologi kejadian dugaan penggelapan ini berawal saat mobil Pajero Sport milik pengusaha tambang Burhanul Karim dipinjam oleh Bagus. Namun lebih dari satu tahun tak kunjung dikembalikan.
Atas dasar tersebut, Bagus dilaporkan ke Polres Nganjuk, sekitar delapan bulan yang lalu. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2021.
Ditemui di sela – sela pemeriksaan, Bagus bersikukuh tidak bersalah. Menurutnya, mobil Pajero tersebut adalah hadiah dari kesepakatan bisnis antara dia dan Burhanul Karim, terkait keberhasilan mengakuisisi sebuah perusahaan.
Bagus juga mengklaim bahwa mobil tersebut adalah kendaraan operasionalnya di perusahaan.
Terkait proses pelimpahan dan penahanan dirinya, Bagus tidak menyebut gamblang apakah akan melakukan upaya penangguhan atau tidak. “Sesuai prosedur saja kita ikuti bagaimana perkembangannya,” ujar Bagus.
Sedangkan Imam Ghozali, pengacara Bagus juga menyebut bahwa apa yang menimpa kliennya adalah upaya kriminalisasi, dari perkara perdata menjadi pidana.
Secara terpisah, Prayogo Laksono, kuasa hukum pelapor, menyebut bahwa opini kriminalisasi yang dilontarkan pihak tersangka terlalu mengada-ada.
“Jika terdapat informasi atau rumor terkait adanya kriminalisasi, saya rasa penyidik tidak akan serta-merta menangkap dan menjadikan tersangka seseorang tanpa disertai dua alat bukti yang cukup, seperti yang tercantum dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Prayogo Laksono pada wartawan.
Prayogo juga mengapresiasi terhadap kinerja Satreskrim Polres Nganjuk yang telah memberikan kesempatan yang sama terhadap setiap warga negara.
“Kami selaku penasihat hukum pelapor sangat mengapresiasi atas kinerja Satreskrim Polres Nganjuk yang telah memberikan kesempatan yang sama terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi, sehingga fakta materiil bisa diungkap,” pungkas Prayogo. (ISK)