IJIN PEMANFAATAN RUANG DI KABUPATEN MELALUI “SITARU” Web
BANYUWANGI, JATIM, BN – Sistem Informasi Penataan Ruang berbasis Web yang dikembangkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi yang memuat data / informasi perencanaan dan pemanfaatan tata ruang di Kabupaten Banyuwangi sesuai dengan PERDA (Peraturan Daerah) Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 – 2032.
Adapun tujuan yang ingin dicapai, agar mudah diakses oleh masyarakat, pelaku dunia usaha dan investor yang membutuhkan dan akan memanfaatkan Ruang di Kabupaten Banyuwangi.
Adapun Layanan Ijin Pemanfaatan sesuai Amanat UU. 11/2020 tentang Cipta Kerja adalah Turunan PP. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Turunan PP.16/2021 tentang Peraturan Pelaksana UU Bangunan Gedung, yang berupa Keterangan Rencana Kabupaten (KRK). (dj-/tim bn)