Tanpa Ada Tindakan Hukum, Diduga Galian C Ilegal Bebas Beroperasi di Desa Perning Jatikalen
Ket. Foto : Saat dilokasi galian c desa Perning, jatikalen, dump truk bebas keluar masuk desa
NGANJUK, bidiknasional.com – Masalah galian C di desa perning, kecamatan Jatkalen diduga masih belum memiliki izin usaha tambang, bahkan santer diisukan belum tersentuh hukum. Padahal, pihak Dinas ESDM Jawa Timur menerangkan serta membeberkan data atas nama kepemilikin Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
“Tugas Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur ialah mengawasi galian golongan C yang memiliki izin usaha, diluar daripada itu adalah wewenang Kepala Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkap narasumber yang tidak mau disebutkan namanya selaku Kacabdis ESDM Wilayah Nganjuk saat dihubungi wartawan, Kamis (16/9/2021).
Ia menambahkan, untuk kepemilikan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) diperlukan rekomendasi dari dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah.
Ia juga menegaskan kembali bahwa untuk izin usaha yang ada pada mereka hanya 5 (Lima) di Kabupaten Nganjuk tidak ada sama sekali tambahan saat ini.
Eksploitasi sumber daya alam tanpa izin tersebut sangat berdampak negatif terhadap lingkungan. Dari pantauan dilapangan, ada ditemukan beberapa titik lokasi galian C seperti pengerukan tanah urug di wilayah Nganjuk, terutama di desa perning, kecamatan Jatikalen.
Dinas Lingkungan Kabupaten Nganjuk melalui Kepala Bidang Lingkungan, saat di konfirmasi awak media menjelaskan bahwa mereka tidak mengeluarkan rekomendasi soal pemanfaatan sumber daya alam tersebut.
Salah satu pegiat lingkungan yaitu organisasi Sahabat Lingkungan (SaLing) meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas galian golongan C yang beroperasi tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
“Tidak ada izin yang mereka tangani Seharusnya APH tidak menutup mata melihat ini, perbuatan eksploitasi sumber daya alam sangat berdampak negatif terhadap lingkungan. Menurut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah cukup jelas diatur, dan sanksi juga ada. Itu adalah perbuatan tindak pidana. Dari data tersebut, seharusnya APH dapat menindak perbuatan melawan hukum tersebut,” ungkap Organisasi Sahabat Lingkungan, pada wartawan pungkasnya. (ISK)