Caption : Saat Olah TKP di Desa Tirtobinangun, Kecamatan Patianrowo
NGANJUK, bidiknasional.com – Modusnya Tersangka melakukan pemukulan secara bersama-sama yang kejadiannya di Jalan Umum termasuk Dsn. Bulak Ds. Tirtobinangun Kec. Patianrowo.
Korban bernama Brian, 22 tahun, seorang mahasiswa asal Desa Tirtobinangun Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk, tiba-tiba dikeroyok sekelompok pemuda saat pulang kuliah dari Kediri, pada Jumat 17 September 2021 malam.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, IPTU Supriyanto saat dihubungi wartawan mengatakan, berdasarkan keterangan dari Brian saat itu, masih mengendarai sepeda motor Honda Vario nopol AG 3350 VAG. Tiba-tiba motornya didekati oleh beberapa pemuda.
Sekelompok pemuda tersebut langsung memukul dan memaki-maki korban, sambil memukul brian beberapa kali dengan tangan kosong mengenai wajah dan juga menendang.
Setelah dipukuli, Brian membuka masker wajahnya, namun diantara gerombolan pemuda yang mengeroyok tersebut ada yang mengenali Brian yaitu B, (24), dan dan R (22), lalu berteriak melerai dan menyuruh Brian agar segera pulang.
Menyadari bahwa yang menjadi sasaran pengeroyokan adalah temannya sendiri, B dan R langsung melerai temannya dan meminta Brian untuk segera pulang.
Namun ternyata, Brian mengenali dua orang dari sekelompok pemuda itu.
“Memang ada kejadian pengeroyokan, saat pulang kuliah, dicegat di segerombolan pemuda, namun kejadian tersebut sudah ditangani Satreskrim Polres Nganjuk, ” ujar Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, saat dihubungi wartawan, Rabu (22/9/2021).
Brian kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Patianrowo. Setelah proses penyelidikan, petugas kepolisian akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial ASL, 21 tahun di rumahnya yang ada di Desa Tirtobinangun, pada Sabtu 18 September 2021 dini hari. Tak hanya itu, polisi juga menciduk tersangka MK, 18 tahun, RP, 16 tahun, dan GDP, 17 tahun. Ketiganya warga Desa Tirtobinangun yang masih berstatus pelajar.
Hingga saat ini, petugas kepolisian masih mendalami motif para pelaku melakukan aksi pengeroyokan tersebut.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan. (ISK)