Kasat Reskoba Polresta Banyuwangi : Waspadai Bahaya Narkoba dan Stop Penggunaan Narkotika
Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi AKP. Rudy Prabowo, S.I.K, M.M
BANYUWANGI, bidiknasional.com – Di masa pandemi Covid- 19 dan masih diberlakukannya PPKM oleh Pemerintah, Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi AKP. Rudy Prabowo, S.I.K, M.M menghimbau kepada masyarakat agar mewaspadai bahaya Narkoba dan stop penggunaan Narkotika.
Dirinya menegaskan ,” untuk masyarakat mulai kaum muda, kaum-kaum tua jangan sekali-kali menggunakan Narkoba dalam bentuk apapun, jangan pernah memakai Narkotika ” ujarnya kepada bidiknasional.com Biro Banyuwangi diruang kerjanya, Kamis (30/9/2021).
Lanjut AKP. Rudy Prabowo,” Untuk Satuan Narkoba dilandasi Hukum Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ada istilah-istilah yang namanya korban, ada juga namanya pemakai/pengguna dan pengedar. Kalau korban yaitu orang yang tidak tahu ada zat masuk ke dalam tubuh, artinya orang tersebut tidak tahu kalau zat narkotika masuk dalam tubuhnya,” tuturnya.
AKP. Rudy Prabowo mencontohkan, ” misalkan orang lagi duduk sama temannya lagi ngobrol dan diberi es teh, es jeruk, kopi tetapi minuman itu dicampur dengan narkotika, dan ketika dia di tes urine, tes kesehatan terdapat kandungan zat narkotika dalam tubuhnya namun dia tidak tahu, dia hanya minum es teh, jeruk, kopi tetapi minuman ada campuran zat narkotika, dia sebagai korban,” terangnya.
Pengguna yaitu dia menggunakan zat narkotika, dia tahu menggunakan sebatas dirinya sendiri, dan tidak memberikan ke orang lain apalagi menjual ke orang lain, ini sebagai pengguna.
Pengguna ada di pasal 127, dan pengguna ada batasannya sambunnya,” misalkan ditemukan jenis sabu-sabu diawah 1 gram, dan kalau ditemukan lebih 1 gram dan bisa dikembangkan maka dia sebagai Pengedar, dan apabila sampai ditemukan pil ekstasi 5 butir, ditemukan ganja juga ada aturannya, ketika ditemukan oleh Petugas saat dilakukan penangkapan, selanjutnya Petugas akan mendalaminya,” urainya.
Misalkan kata Kasat,” orang ditemukan bawa sabu 5 gram, dia ngomong dipakai sendiri, itu sudah lebih batasan 1 gram dan dia bisa kita curigai untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi, kemana saja barang sabu 5 gram, apakah benar untuk sendiri, kalau dibawah 1 gram, dia akan kita bawa ke TAT (Tim Asesmen Terpadu) untuk menentukan apakah dia murni sebagai pengguna atau sebagai pengedar.
” Kalau pengedar jelas dia menjual dan mengedarkan barang narkptika pada orang lain, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, dia bisa dijerat pasal 111, pasal 112 dan pasal 114, ancaman hukuman diatas 5 tahun tergantung barang yang ditemukan, apakah dia residivis atau bukan. Jadi semakin banyak semakin berat, semakin berulang semakin berat untuk pengedar ” jelasnya.
Jadi, masih Kasat, untuk korban tidak bisa dikenakan pasal, tetapi kalau pengguna dan pengguna diuji dulu artinya pengguna akan dibawa ke TAT ( Tim Asesmen Terpadu) yang terdiri dari Jaksa , Polisi, BNN, Dokter, Spokolog, dan TAT yang menentukan dia ini sebagai pengguna dan kalau pengguna nanti akan keluar rekomendasi dan TAT bahwa penangannya bukan ke rana hukum, artinya di bawa ke rehabilitasi.
“Tetapi kalau hasil dari TAT hasilnya bukan sebagai pengguna murni atau sebagai jaringan narkoba, maka dilanjutkan ke proses hukum pidana sampai ke Pengadilan, sedangkan yang menentukan bukan Polisi tetapi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) ” paparnya.
Kasat menambahkan, Narkoba sangat merusak generasi muda karena efek yang ditimbulkan sangat mengerikan yaitu dapat merusak sistem saraf dan dapat membuat ketegangan bisa menimbulkan sakit mental dan fisik.
“Dapat membuat keluarga berantakan, bercerai, bertengkar juga bisa kehilangan pekerjaan. Waspadai bahaya penggunaan sabu-sabu, ganja, narkotika, dan jaga diri, jaga keluarga, anak-anak kita agar tidak terjerumus di lembah Narkoba, ” tegasnya.(dj/tim-bn)