JATIMNGANJUK

Tanpa Izin Galian C Desa Perning Jatikalen Nekat Beroperasi Lagi, Apa Tindakan Tegas Penegak Hukum ?

Aktifitas nekat : tanpa izin galian c terus berulah tanpa melihat segi hukum dan lingkungan

NGANJUK, bidiknasional.com – Ada jejak konflik sosial dan kerusakan lingkungan di wilayah lingkar pertambangan, Galian C Desa Perning, Kecamatan Jatikalen.

“Di mana ada tambang, di situ ada penderitaan warga. Di mana ada tambang, di situ ada kerusakan lingkungan, tidak akan bisa berdampingan,” kata warga desa perning yang tidak mau disebutkan namanya disini, ketika ditemui wartawan, Jumat (1/10/2021)

Galian C Desa Perning, Kecamatan Jatikalen, tidak pernah berhenti hingga masalah utama yang timbul pada wilayah bekas tambang adalah perubahan lingkungan.

menyebutkan, aktivitas tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta dokumen penunjang lainnya.

Menurutnya, aktivitas penambangan ilegal yang tidak disertai dengan badan usaha itu, bertentangan pada Rencangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemkabupaten Nganjuk.

ā€œAktivitas ini, sangat meresahkan masyarakat, karena dampaknya begitu besar. Mulai dampak kebanjiran bila curah hujan tinggi, debu bertebaran jika terik matahari dan tentunnya sangat menggangu aktivitas masyarakat di area galian C,ā€ kata warga desa perning, yang tidak mau disebutkan namanya disini, ketika masih bersama wartawan.

Sebab, perbuatan atau aktivitas penambangan yang tidak memiliki legal standing yang jelas, maka hakikatnya telah memenuhi unsur pidana.

Menurut warga setempat mengatakan, perbuatan atau aktivitas penambangan yang tidak memiliki legal standing yang jelas, maka hakikatnya telah memenuhi unsur pidana.

Sebagaimana diterangkan dalam pasal 158 undang-undang (UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Batu Bara dan Mineral menyebutkan, barang siapa yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, izin pertambangan rakyat atau izin pertambangan khusus sebagaimana dimaksud pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48 dan pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), dipidana dengan penjara paling lama 1sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

ā€œKami ingin pelaku penambangan ilegal segera mendapatkan sanksi dan juga aktivitas ilegal tersebut segera diberhentikan,ā€ pungkasnya. (ISK)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button