BANYUWANGIJATIM

Polresta Banyuwangi Kawal Pengamanan Eksekusi Pengosongan Lahan di Wilayah Kecamatan Kalibaru

• Berjalan Aman Dan Kondusif

BANYUWANGI, bidiknasional.com – 
Polresta Banyuwangi melaksanakan pengawalan Pengamanan eksekusi pengosongan lahan di wilayah Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi AKBP. Nasrun Pasaribu dan melalui Kapolsek Kalibaru AKP. Abdul Jabar menyampaikan kepada bidiknasional.com Kabiro Banyuwangi, Rabu, 6 Oktober 2021, bahwa eksekusi telah sesuai dengan fakta – fakta berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor : 162/Pdt.G/2018/PN.Byw tanggal 20 Desember 2018.

Selanjutnya ujar Kapolsek Kalibaru, Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor : 24 K/Pdt/2020 jo. Nomor :162/Pdt.G/2018/PN Byw tanggal 29 September 2020. Surat dari Pengadilan Negeri Banyuwangi kepada Kapolresta Banyuwangi Nomor W14.U16/ 42/HK.02/09/2021 tanggal 01 September 2021 tentang Rakor rencana Pengamanan Eksekusi Pengosongan lahan.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas lanjutnya, pada hari Rabu tgl 06 Oktober 2021 pukul 10.00 s/d 11.30 Wib telah dilaksanakan eksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Banyuwangi dg identitas Pemohon / Termohon serta Obyek Eksekusi Sebagai berikut :

1. PEMOHON :
SUPAMI MEGA SESANTI, Alamat. Dsn. Terongan Rt. 001, Rw, 003, Desa Kebonrejo Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi. Fakih Imam Kurnain, S.HI., Dk (sebagai Kuasa Pemohon)

2. TERMOHON :
a. SUMARNI, Alamat Dusun Margo Makmur Rt. 002 Rw. 003, Desa Kalibaru Kulon Kec Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.
b. TUMIA al, B. HOR, Alamat Dusun Terongan Rt. 01, Rw. 006, Desa Kebonrejo Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi
c. MARFUAH, Alamat Dusun Karajan Rt. 005, Rw. 003, Desa Kalibaru Kulon Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi
d. SULIMA al. B. MUR., Alamat Dusun Sumber Mulyo Rt. 003, Rw. 013, Desa Kalibaru Kulon Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi
e. LIBAN, Alamat Dusun Krajan Rt. 005, Rw. 004 , Desa Kajarharjo Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi,
f. ANDRIK, Alamat Dusun Terongan Rt. 001 Rw. 004, Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.

AKP. Abdul Jabar memaparkan,Obyek eksekusi berupa sebidang tanah pertanian Sertifikat Hak Milik No. 377, Tahun 1999, Luas 5300 M2 dengan batas-batas yaitu Tanah Milik Supami; Sungai, Jalan Desa Tanah Milik Supami dan Sayuti, Sebelah Utara Sebelah Timur Sebelah Barat Sebelah Selatan beralamat di Desa Kalibarukulon, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi dan setelah ada pemekaran wilayah Kabupaten Banyuwangi obyek tersebut terletak di Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.

Rangkaian Giat sendiri ungkapnya, sejak pukul 10.00 wib, dilaksanakan Pembacaan Surat Putusan Penetapan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor: 7/Pdt Eks/2021/PN Byw Jo Nomor: 95/Pdt./2019/PN Pt Sby Jo no: 24/k/Pdt/2020 di Desa Kebon Rejo Kec. Kalibaru Kab. Banyuwangi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Selanjutnya, dilaksanakan pengosongan dan pembongkaran rumah yg berdiri diatas obyek lahan eksekusi oleh team Juru Sita PN Banyuwangi.

Pukul 11.30 Wib, seluruh rangkaian kegiatan eksekusi selesai dengan aman dan kondusif. Selanjutnya dilakukan pemasangan pagar pembatas di keliling lokasi disertai dg pemasangan Banner Pemberitahuan bahwasannya objek tersebut sudah menjadi hak milik SUPAMI MEGA SESANTI selaku Pemohon eksekusi.

Kapolsek Kalibaru AKP. Abdul Jabar menambahkan bahhwa dalam pelaksanaan eksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Banyuwangi tersebut mendapatkan beberapa perlawanan baik dari Tim Kuasa Hukum Termohon maupun dari pihak Termohon eksekusi secara langsung dengan cara menghalang-halangi tim pelaksana eksekusi utk melakukan pengosongan rumah.

Selain itu, juga didapati adanya aksi pengacungan Sajam Berupa Celurit oleh Sdr. ANDRIK selaku Termohon eksekusi terhadap tim pelaksana yang pada akhirnya yang bersangkutan beserta Barang Bukti diamankan ke Mapolsek Kalibaru.

Untuk diketahui, Giat Pelaksanaan Eksekusi di Pimpin Langsung Oleh Kabag Ops Polresta Banyuwangi KOMPOL AGUNG SETYOBUDI, S.H. dengan rincian Personil
Polresta Banyuwangi  50 Personil, Polsek Genteng 15 Personil, Polsek Glenmore 10 Personil dan Polsek Kalibaru 15 Personil.

Secara keseluruhan rangkaian pelaksanaan kegiatan eksekusi berjalan dengan aman dan kondusif. (dj-/tim-bn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button