BOJONEGOROJATIM

Ketua Tim Pengisian Perangkat Desa Jari Diduga Halangi Tugas Wartawan

Wartawan ketika dilarang naik ke lantai atas untuk mengambil gambar ujian perangkat desa Jari

BOJONEGORO, bidiknasional.com
Pemerintah desa Jari, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, Senin (25/10) menggelar tes ujian perangkat desa. Adapun formasi yang diperebutkan yaitu kasi pemerintahan, kaur tata usaha dan umum dan kasi kesejahteraan.

Ujian test perangkat desa ini diikuti 18 peserta dan ditempatkan di SMA Taruna Bhakti Kecamatan Gondang , di ruang lantai 2. Ketua tim pengisian perangkat desa Jari menggandeng pihak ke 3, yakni Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (umsida) dengan sistim CAT.

Ujian test yang dimulai pukul 09 wib, wartawan bn. com mencoba izin untuk mengambil gambar, pelaksanaan tes perangkat desa Jari, namun dilarang keras oleh oknum ketua tim pengisian perangkat desa Jari.

Ini tidak hanya berlaku wartawan bn. com, tapi juga menimpa awak media lainnya , “perlu di pertanyakan sudah jelas menghalang halangi kerja pers. Menurut UU nomor 40 tahun1999 menghalang halangi tugas pers sama artinya menghalangi tugas negara, dapat dipidana 2 tahun serta denda 500. 000. 000, ” kata Drs Edy Sutanto, SH, pimred bn.com.

Awak media yang sedang peliputan, dalam acara pelaksanaan test perangkat desa Jari akan mengadukan ke pihak, APH (aparat penegak hukum), karena merasa tugasnya dihalang halangi. (pri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button