
SIDOARJO, bidiknasional.com – Ketua LSM Komnas Kab Sidoarjo Suryanto, Sabtu (30/10), di kantornya mengatakan, Kades Kedinding Kec Tarik diduga telah merubah kegiatan yang menggunakan anggaran dana desa tapi tanpa adanya rapat dengan pihak – pihak terkait di desa tersebut.
Awalnya, kata Cak Sur, panggilan akrab Suryanto, dana sekitar Rp 80 juta di transfer ke rekening tim TPKD desa Kedinding untuk kegiatan pengadaan pompa air untuk mengairi sawah pertanian.Tapi setelah uang ditransfer tidak jadi untuk pengadaan pompa air tapi digunakan kegiatan lain yang tanpa adanya perubahan perencanaan. Hal ini jelas melanggar Perbup kabupaten Sidoarjo No 113 th 2018 pasal 80 angka 1 dan 2, sehingga berpotensi merugikan uang desa dan merugikan negara, jelas cak Sur.
Suryanto yang juga sebagai sekjen SEVEN Gab LSM Kab. Sidoarjo ini berharap kepala desa Kedinding untuk melakukan pertemuan dengan pihaknya dan pihak media bidiknasional.com (bn.com) untuk klarifikasi masalah ini.
Camat Tarik berkali kali di hubungi lewat telepon selulernya oleh bn.com untuk konfirmasi tapi tidak di angkat. Klarifikas Kades Kedinding dan keterangan Camat Tarik ditunggu redaksi bn.com. (yah)