Penampungan bbm subsidi untuk alat berat pertambangan di sungai merapi
MAGELANG, bidiknasional.com -Penambangan pasir Merapi di Sungai Bebeng Desa Kemiren Kecamatan Srumbung Magelang Jawa Tengah milik PT. SKS ( Surya Karya Setyabudi ) yang sehari hari mengeruk pasir di daerah tersebut, diduga kuat menggunakan BBM Solar bersubsidi.
Saat tim wartawan di lapangan pada hari Kamis siang (4/11/2021) menemukan tangki tanpa kepala yang berisi BBM dengan waktu bersamaan pengemudi mobil kecil warna putih sedang mengambil BBM dari tangki dimasukkan ke Jerigen untuk dibawa ke tempat alat berat, lalu tim wartawan mengambil sampel BBM yang ada di salah satu jerigen dan ternyata didalam Jerigen tersebut berisi BBM Solar bersubsidi. Untuk bahan pembanding, tim wartawan membeli solar dexlite / solar industri ke SPBU. Ternyata memang benar adanya bahwa temuan di lapangan murni BBM solar subsidi.
Tim akhirnya melakukan klarifikasi kepada Danang selaku penanggungjawab yang ada di lapangan, Danang mengatakan ” bahwa solar tersebut adalah Solar Industri ketika ditanya surat DO nya danang mengatakan ” silahkan datang ke Kantor,” ucapnya.
Saat ditanya tentang ijin usaha tersebut Danang malah marah marah mengeluarkan kata kata yang melecehkan profesi wartawan.
Lokasi pertambangan yang diduga menggunakan bbm subsidi
Kemudian tim menuju kantor SKS, Danang beserta kawan kawannya berjumlah 4 orang menyusul mobil tim wartawan dan menyuruhnya minggir dengan maksud ingin menunjukkan surat pembelian BBM Solar industri, padahal kenyataannya di lapangan yang ada adalah Solar Subsidi.
Tim juga menuju kantor PT. SKS dan ditemui oleh Wawan selaku mandor tapi Wawan tidak bisa memberi keterangan apapun.
Padahal sudah jelas, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014‎, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum, jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi, termasuk alat berat Excavator/Beko, tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ancaman pidana penjara maksimal 6 (Enam) tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar (Enam Puluh Miliar Rupiah).
Dengan hasil temuan tim wartawan tesebut diharapkan APH (aparat penegak hukum) segera bertindak mengingat bahwa solar bersubsidi tidak diperbolehkan untuk pengoperasian alat berat sesuai peraturan Presiden.
Tim wartawan Jateng akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap PT SKS. (Timsus)