NGAWI, bidiknasional.com – Bertempat di gedung serbaguna Lohangsu 2 desa Setono, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi Rabo (17/11/2021), Dinas Koperasi dan Diskominfo bekerjasama dengan Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Ngawi, Polres Ngawi menggelar sosialisasi perundang – undangan di bidang cukai dan pemberantasan rokok ilegal. Kegiatan ini diikuti oleh kelompok usaha Mikro dan UMKM di sejumlah desa di Kecamatan Ngrambe dan Jogorogo.
Turut hadir dalam acara tersebut,Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur Ibu Shofi Sholehah sebagai nara sumber, Kajari Ngawi Budi Raharja,SH,MM, Polres Ngawi yang diwakili Ipda Suharto, kemudian KPPBC Kab Madiun , Iwan Hermawan dan Harsoyo Kadin Koperasi Kabupaten Ngawi mewakili Bupati Ngawi.
Acara dimulai dengan laporan pelaksanaan oleh Aris Dewanto selaku Sekdin Koperasi, kemudian dipersilahkan Ibu Shofia Latifah. Dalam kesempatan itu, Shofia menuturkan ,” Sosialisasi ini merupakan bentuk pembelajaran dan edukasi ke masyarakat agar mengerti dan memahami terkait peraturan dan perundangan kepabeanan, Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT ) dan khususnya rokok ilegal serta himbauan, kalau – kalau ada pengrajin rumahan dan pembuatan Rokok serta kalau juga melihat warung yang menjual rokok ilegal untuk segera diinformasikan,” kata Shofia.
Lebih lanjut Shofia mengatakan, “peserta sosialisasi pada kesempatan ini adalah kelompok informasi masyarakat, Koperasi & Usaha MIKRO yang diharapkan akan bisa memberi pemahaman langsung ke masyarakat luas terkait undang-undang kepabean, cukai dan rokok ilegal, sehingga mereka melek hukum dan diharapkan pelanggaran hukum terkait ke pabean, cukai dan rokok ilegal dapat ditekan se minimal mungkin,” pungkasnya.
Kemudian acara diteruskan Iwan Hermawan Pemeriksa ahli Utama Kantor Bea Cukai Madiun selaku nara sumber menjelaskan,”Tugas pokok Bea Cukai adalah melaksanakan sebagian tugas Kementrian Keuangan yaitu, menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijaksanaan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai peraturan perundang-undangan.yang berlaku saat ini.
Lanjut Iwan, “Yang dimaksud dengan kepabean adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan keluar, sedangkan cukai yaitu pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai undang-undang, merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan keseimbangan,” ujarnya.
Salah satu barang yang dikenakan cukai adalah rokok atau cigaret, merupakan hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut kertas dengan cara dilinting dan merupakan penyumbang devisa negara yang cukup besar.
Oleh karena itu kita wajib membantu negara mencegah dan memberantas beredar nya rokok ilegal.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal yaitu, tidak dilekati pita cukai (polos), pita cukai yang dilekatkan tidak memenuhi fiktur keaslian (palsu), pita cukai yang digunakan bukan milik pabrik yang bersangkutan (berbeda) dan pita cukai yang dilekatkan sudah pernah dipakai (bekas).
Keberadaan rokok ilegal ini sangat merugikan produsen rokok yang membayar cukai, konsumen rokok karena kandungan nikotin dan tar tidak diinformasikan dengan benar, serta secara ekonomi menganggu kinerja pasar hasil tembakau dan merugikan negara karena tidak membayar cukai.
Jika masyarakat menemukan pelanggaran di bidang cukai khususnya rokok ilegal segera melapor ke kantor bea cukai terdekat. Di dalam menjelaskan Iwan dibantu oleh proyektor dan yang mengoperasikan.
Selanjutnya sosialisasi oleh Budi Raharja Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, selaku narasumber menambahkan, pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan Bea Cukai dalam memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). (Leo/adv)