Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim, Afif Amrullah (kiri)
SURABAYA, bidiknasional.com – Siaran TV manual atau analog akan segera dimatikan dan dalam waktu dekat sebagai gantinya pemerintah akan menyiarkan TV channel digital.
Hal itu akan dilakukan secara bertahap mulai Agustus 2021 hingga sampai November 2022.
Kelebihan sistem penyiaran televisi digital ini mampu memancarkan sinyal gambar dan suara dengan kualitas penerimaan yang lebih tajam serta jernih di layar TV dibandingkan siaran analog.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim, Afif Amrullah, mengatakan, tujuan beralihnya sistem penyiaran digital ini adalah untuk efisiensi penggunaan spektrum frekuensi, efesiensi infrastruktur industri penyiaran.
Selain itu untuk peningkatan kualitas siaran juga mempertahankan keberagaman kepemilikan, menumbuhkan industri konten dan juga untuk TV digital serta menuju persaingan dunia penyiaran.
Keuntungan dari perubahan analog menjadi digital adalah untuk manfaatkan perluasan dan penguatan jaringan internet di Indonesia. Keuntungan lainnya bagi industri televisi ada efisiensi. Kalau selama ini mereka itu membuat konten sekalian ngerawat infrastrukturnya juga bikinnya merawatnya cukup mahal. Maka dengan adanya digital ini nanti urusan infrastruktur akan di tanggung penyelenggara yaitu pemerintah.
Keuntungan bagi masyarakat atau penonton, begitu nanti migrasi ke digital maka itu tetap gratis dari televisi dan tetap bisa ditangkap dinikmati secara gratis kuotanya teknologi digital tersebut.
Keuntungan lainnya, ada tambahan kecepatan internet dan tayangan akan menjadi semakin jernih bersih. “Kalau biasanya nonton TV hari ini memungkinkan adanya semut-semut ada suara kemresek itu memang konsekuensi dari analog yang tidak bisa menangkap mengirimkan gambar secara merat,” terangnya.
“Kalau nonton YouTube nggak ada gambar semut tetapi gambarnya jernih, seperti itu kira-kira kualitas tayangan TV digital,” imbuh Afif saat menjadi narasumber Podcast dengan tema “Menyambut Era Telivisi Digital” di Stand Diskominfo Pameran Pelayan Publik Grand City Surabaya, Sabtu (20/11).
Sementara proses peralihan siaran TV Analog ke siaran TV Digital sudah
dimulai.
Didalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai pembaharuan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, mengacu pada pasal 72 angka 8 dinyatakan bahwa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital yang dikenal sebagai proses ASO atau Analog Switch Off harus diselesaikan paling lambat 2 tahun sejak Undang Undang Cipta Kerja berlaku atau jatuh pada tanggal 2 November 2022.
Afif Amrullah menyatakan, sudah 23 stasiun TV lokal yang hampir beralih ke digital. Dari jumlah tersebut, hanya 3 saja yang masih melakukan persiapan menuju migrasi digital.
“Nanti, sebelum hari H,nya kami pastikan sudah migrasi ke digital,” tuturnya
Afif menyebut, jadwal percobaan migrasi analog ke digital di Jatim terbagi dalam 3 sesi, antara lain: pada 30 April 2022, daerah Sampang, Pacitan, Banyuwangi, Situbondo, Pamekasan, dan Sumenep, tak ada siaran analog,
Kemudian pada 25 Agustus 2022, untuk daerah Pasuruan, Lamongan, Gresik, Bangkalan, Surabaya, Sidoarjo, dan Jombang, Dan pada 2 November 2022 gilirannya Tuban, Madiun, Malang, dan Jember.
” Sebenarnya sekarang sudah bisa pindah ke TV digital, masyarakat tidak perlu menunggu sampai batas akhir,” katanya. (dji)