JATIMSURABAYA

Ketum Partai Berkarya Lantik Pengurus DPW dan 34 DPD Jawa Timur

SURABAYA, bidiknasional.com – Ketua Umum Partai Beringin Karya (Berkarya) Mayjen TNI ( Purn ) Muchdi Purwoprandjono, pada Sabtu (04/12), menghadiri acara Pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah ( DPW ) dan pengurus Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Kabupaten/Kota Partai Berkarya se – Jawa Timur.

Ketua Umum Partai Beringin Karya (Berkarya), Muchdi Purwoprandjono mengatakan, bahwa hari ini Pihaknya melantik pengurus Partai Berkarya pimpinan DPW Jawa Timur serta kemudian Pengurus pimpinan DPW Partai Berkarya juga akan melantik seluruh DPD – DPD seluruh Jawa Timur.

Diungkapkan Muchdi Purwoprandjono, dengan dilantiknya seluruh pengurus DPW Partai Berkarya ini berarti sudah dilantik semua pengurus DPW di Indonesia.

“Dilantiknya DPW Jawa timur ini berarti seratus persen DPW di Indonesia saya Lantik semuanya,” kata Muchdi Purwoprandjonopada, Sabtu ( 4/12) di Surabaya.

Sekretaris Partai Berkarya Jawa Timur Margono juga menyampaikan, Pelantikan DPW Partai Berkarya Jawa timur ini adalah suatu lambang bahwa Partai Berkarya yang di Jawa timur ini di pastikan serta secara hukum SKnya ada dan juga pelantikan pengukuhan secara hukum serta cara aktual yang ada dari 38 kabupaten kota yang terbentuk 34 kabupaten kota dan sisanya tinggal 4 kabupaten yang belum terbentuk saat sela pelantikan di Surabaya,
Sabtu (4/12) Siang.

Dengan konotasinya 91% Sehingga kalau klarifikasi di nyatan 97% dan kami sudah memenuhi persyaratan dengan jangka menengah.

“Partai Berkarya mempunyai program jangka pendek dan program jangka panjang kita tidak punya,” jelasnya.

Hanya saat ini kata dia,’ kita lakukan program jangka pendek dan lolos klarifikasi sehingga partai berkarya ini tidak sebagai partai politik saja dan sekaligus menjadi partai peserta pemilu di 2024.Dan bisa membawahi masing – masing kabupaten kota danbisa paling tidak 10% kursi di DPRD kabupaten kota maupun Di DPRD propinsi, dengan 10% atau 5% partai berkarya mempunyai kursi di DPRD kota mau DPRD propinsi, serta tidak menjadi fraksi gabungan di DPRD,” urainya.

Disinggung soal Putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta yang memenangkan gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, dirinya menerangkan, Partai politik Berkarya suatu partai yang sudah mendapatkan SK mentri Hukum dan Ham,dan kebetulan yang mendapatkan SK mentri Hukum dan Ham adalah partai berkarya di kubu Muchdi PR,” tegasnya.

Oleh sebab itu lanjutnya,” partai lain atau sahabat kita yang di seberang itu menggugat,” ucapnya.

Dipaparkannya, ” yang di gugat bukan partainya tapi ketua umumnya dan bukan pembubaran partai.Partai tidak di nyatakan bubar tapi kenapa kok ketua umum Muchdi kok bukan yang dulu yang pernah menjadikannya itu sebabnya,” sebutnya.

DPW Partai Berkarya Jatim siapapun yang menang Partai Berkarya ya tetap Partai Berkarya dan tidak mengurangi haknya tapi yang di persoalannya hanyalah Tuntutannya dari kubu sebelah itu ada SK Menkumham no 17 yang menyatakan ketua umumnya, semula dari TMST kok menjadi Muchdi PR , serta bukan membubarkan partai.

Dijelaskannya, Secara hukum kubu sebelah belum ada putusan yang pasti dari MA itukan belum inkrah dan bisa saja banyak skenario, simulasi, serta sambil menunggu keputusan dari MA dengan kita bisa kasasi bukan banding.

“kalau kasasi ya nama hukum bisa di menangkan sahabat kami ,kita punya lagi upayah hukum lain dengan cara yaitu peninjauan hukum kembali.yaitu PK1 dan PK2 ,kapan itu di putuskan kita tidak bisa menunggu keputusan,” tambahnya.

Selain itu sambungnya,” Kalau kita menunggu bagaimana Dengan tahapan lainnya di pemilu dan kita harus mengikuti pemilu yang dan batas akhir di bulan februari dan batas akhir simpul-simpul yang harus masuk, oleh karena kita main di digital yang dulu berkas-berkas di tumpuk tapi kali kita di dunia digital dan banyak aplikasi IT dengan di awali Termasuk digitalisasi yang sekarang ini di lakukan di partai berkarya ini tetap berjalan dulu dengan dasar Menkumham nomer 17 dengan SK saat ini,” bebernya.

Sebagai acuan bagi Partai Berkarya di Jawa timur ini sebelum ada keputusan inkrah atau keputusan tetap dari MA. KPU harus bisa menerima pendaftaran Peserta pemilu yang di permasalahkan adalah ketua partainya. (*/boody)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button