ACEHSUBULUSSALAM

Diduga Merampas dan Merusak Lahan, Oknum Kades Dipolisikan

SUBULUSSALAM, bidiknasional.com – Terkait dugaan perampasan dan perusakan lahan yang terjadi di Wilayah Kuala Kepeng,Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Warga Aceh Selatan melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) Inisial S Ke Polres Subulussalam.

Laporan tersebut sesuai dengan surat tanda terima laporan polisi Nomor : STTPL/88/XII/2021/SPKT RES SUBULUSSALAM tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 385 Jo Pasal 406 ayat(1).

Ketua DPD LP TIPIKOR NUSANTRA Kota subulussalam Hasan Gurinci mengatakan puluhan warga kuala kepeng dan suak jampak melaporkan kepada lembaga DPD LP TIPIKOR NUSANTRA Kota subulussalam, tentang dugaan perampasan dan perusakan lahan masyarakat di wilayah kuala kepeng,Kecamatan Rundeng oleh oknum kepala desa suak jampak.

Ia menjelaskan,” motif perampasannya itu lahan masyarakat yang sudah di musyawarahkan oleh muspika kecamatan runding dan hasil musyawarah di muspika sebelum permasalahan sengketa tanah dan wilayah kedua belah pihak tidak ada yang boleh mengerjakan lahan tersebut, yang berada diwilayah kuala kepeng, dan hasil musyawarah itu telah di sepakti oleh muspika di hadiri puluhan masyarakat,” ujarnya, Kamis 16 Desember 2021.

Dijelaskannya, hasil musyawarah muspika tidak di indahkan oleh oknum kepala desa dan mengerjakan aktifitas/penyerobotan dan menggunakan alat berat/bego. Kemudian hasil keputusan muspika seluruh alat berat berupa bego harus di keluarkan dari wilayah lahan masyarakat yang dirusak di wilayah kuala kepeng.

“Diduga oknum kepala desa memperkaya diri, di dalam musyawarah muspika terungkap anggaran yang di gunakan anggaran desa suak jampak,” ungkapnya.

“Masyarakat mengharap kepada APH dan inspektorat mengaudit dana desa tersebut yang tidak pernah di rasakan masyarakat suak jampak,” tegasnya.

Lebih jauh Ketua DPD LP Tipikor Nusantara Kota Subulussalam menjelaskan, “menurut salah salah satu nara sumber kami,adapun atas permasalahan perampasan dan perusakan lahan, masyarakat di wilayah kuala kepeng telah melaporkan masalah ini ke Polres kota Subulussalam demi mendapatkan keadilan, dan harapan masyarakat, pihak kepolisian secepatnya turun kelokasi,” pintanya.

Diketahui sebelumnya, LP Tipikor Nusantara Kota Subulussalam, telah menggali informasi kepada masyarakat mengenai dugaan tindak  pidana perampasan dan perusakan di wilayah kuala kepeng, dan masyarakat membenarkan dan mengharap kepada lembaga LP Tipikor Nusantara menindaklanjuti permasalahan ini sampai tuntas, dan melanjutkan keranah hukum polres kota subulussalam. Masyarakat berharap penegak hukum secepatnya bertindak.

“Kami sebagai lembaga swadaya masyarakat akan membantu sesuai dengan harapan masyarakat, dan kami akan menyelusuri BPN badan pertanahan nasional,dan akan menindak lanjuti asal usul yang menurut masyarakat, bahwa lahan yang di kuasai oleh oknum kepala desa sudah bersertifikat,” ujar Hasan Gurinci.

Sementara pihak lembaga LP tipikor nusantara sudah bertemu kepada kepala desa kuala kepeng.

Pengakuan kepala desa kuala kepeng mengaku tidak pernah mengajukan permohonan kepada pihak BPN untuk membuat sertifikat lahan yang sedang bermasalah, dan kepala desa kuala kepeng bersedia menjadi Saksi di pihak hukum, bahwa mereka tidak pernah mengajukan pembuatan sertifikat/prona atau umum.

“Diduga surat sertifikat suak jampak akal akalan saja untuk mengelabui masyarakat dan sementara masyarakat kuala kepeng sampai saat ini belum pernah melihat sertifikat yang di terbitkan oleh BPN, harapan masyarakat, BPN harus mempertanggungjawabkan dihadapan hukum, dan mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat dan memblokir setifikat yang telah di terbitkan,” pungkasnya.

(AGUS DARMINTO)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button