
Agen e-Warung di Desa Panyingkiran Lor, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jum’at (17/12/2021),(Foto: Candra),
INDRAMAYU, bidiknasional.com – Nama S (inisial) salah satu Kuwu Desa Panyingkiran Kidul Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat diduga masih memiliki akun agen e-Warung aktif di Desa Panyingkiran Lor Kecamatan setempat.
Berdasarkan data yang diterima Koran Mingguan Investigasi Bidik Nasional (BN) / Bidiknasional.com (bn.com) dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indramayu pada Kamis (16/12/2021), bahwa nama S masih terdaftar menjadi agen Warung elekronik gotong royong (e-Warung) di Desa Panyingkiran Lor.
Menanggapi hal itu, Kuwu Desa Panyingkiran Kidul, S, kepada BN mengaku sudah merekomendasikan kepemilikan agen e-Warung di Desa Panyingkiran Lor tersebut kepada mertuanya sejak enam bulan yang lalu, hanya saja saat ini belum memiliki mesin EDC e-Warung.
“udah di rekomendasikan ke mertua, udh 6bln yg lalu, tpi blm dpt edisi,” tulis S dalam pesan singkat, Jum’at (17/12/2021).
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Indramayu, H. Agus Yani sebelumnya mengatakan, di dalam pedoman umum (Pedum) dijelaskan PNS, TNI, Polri, Pamong Desa, Kuwu atau sejenisnya, kemudian organisasi – organisasi yang anggotanya pegawai negeri dan sebagainya, BUMD dan Bumdes tidak diperbolehkan menjadi agen e-Warung.
“Karena berhubungan dengan rekening berarti individu, bukan orang yang bersangkutan, di Pedum juga dijelaskan ASN tidak beserta keluarganya kan, gak ada, ASN TNI Polri. Jadi kalau seumpanya sampean nih E-Warongnya namanya istri sampean boleh, kan istri sampeannya ibu rumah tangga kan bukan PNS, boleh,” jelas H. Agus, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/12/2021). (Candra)