
Agen E-Warong di Desa Panyingkiran Lor, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jum’at (17/12/2021). (Foto: Candra)
INDRAMAYU, bidiknasional.com – Soal dugaan kepemilikan akun Agen e-Warong aktif di Desa Panyingkiran Lor Kecamatan Cantigi oleh Kuwu Desa Panyingkiran Kidul, S (inisial), Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indramayu akan ambil langkah tegas.
Hal itu dikatakan langsung oleh, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Indramayu, H. Agus Yani, kepada Koran Mingguan Investigasi Bidik Nasional (BN) / Bidiknasional.com (bn.com) saat ditemui di ruang kerjanya pada, Kamis (16/12/2021).
“Iya jadi itu, tidak boleh kami akan mengambil langkah,” ucap H. Agus.
Kala itu, untuk memastikan data kepemilikan Agen e-Warong di Desa Panyingkiran Lor, H. Agus juga memanggil Koordinator Daerah e-Warong Dinsos Indramayu, Ramdan, untuk melihat data dan menjelaskan siapa nama pemiliknya.
Setelah dicek oleh Ramdan, benar saja dalam data tersebut nama S, masih terdaftar menjadi Agen e-Warong di Desa Panyingkiran Lor, Kecamatan Cantigi.
“Kalau memang iya S jadi Kuwu, mah paling nanti dapat ‘surat cinta’ dari kita,” kata Ramdan.
Lebih lanjut, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Indramayu, H. Agus Yani mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti persoalan tersebut dengan cara melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada pemilik Agen e-Warong di Desa Panyingkiran Lor.
“Tindak lanjutannya adalah saya, pemanggilan atas dasar aduan dari media atas dasar aduan dari masyarakat terkait dengan kepemilikan e-Warong. Karena, di Pedum sudah dijelaskan bahwa pemilik e-Warong gak boleh dari kepala desa (Kuwu),” tandas H. Agus.
“Data ini, (sebelumnya-red) akan kita sandingkan dengan DPMD, jadi yang dapat Siltap itu kan sama dengan Pamong,” imbuh Ramdan.
H. Agus Yani sebelumnya juga menjelaskan mengatakan, di dalam pedoman umum (Pedum) dijelaskan PNS, TNI, Polri, Pamong Desa, Kuwu atau sejenisnya, kemudian organisasi – organisasi yang anggotanya pegawai negeri dan sebagainya, BUMD dan Bumdes tidak diperbolehkan menjadi agen E-Warong.
Kemudian, saat diberikan pertanyaan terkait patokan kepemilikan Agen e-Warong, H. Agus menjawab, karena berhubungan dengan rekening berarti individu atau pemilik rekening.
“Karena berhubungan dengan rekening berarti individu, bukan orang yang bersangkutan, di Pedum juga dijelaskan ASN tidak beserta keluarganya kan, gak ada, ASN TNI Polri. Jadi kalau seumpamanya sampean nih E-Warongnya namanya istri sampean boleh, kan istri sampeannya ibu rumah tangga kan bukan PNS, boleh,” jelas H. Agus.
Sementara itu, menanggapi dengan dugaan kepemilikan akun Agen e-Warung di Desa Panyingkiran Lor, S, yang saat ini sudah menjabat sebagai Kuwu Desa Panyingkiran Kidul kepada BN / bn.com mengaku sudah merekomendasikan kepemilikan agen E-Warong di Desa Panyingkiran Lor tersebut kepada mertuanya sejak enam bulan yang lalu, hanya saja saat ini belum memiliki mesin EDC E-Warong.
“Sudah direkomendasikan ke mertua, udah 6 bulan yang lalu, tapi belum dapat (mesin-red) edisi,” tulis S dalam pesan singkat, Jum’at (17/12/2021).
Kemudian, menanggapi pemberitaan yang sudah terbit sebelumnya di bn.com terkait dugaan masih memiliki akun Agen e-Warung di Desa Panyingkiram Lor, S kembali mengklarifikasi melalui pesan singkat.
“Ya kuh bokat arep klarifikasi ya emang udah rekom, udah 6 bulan lalu, pihak kecamatan, Dinsos, BNI juga udah tau,” tulis S melalui pesan singkat, Minggu (19/12/2021). (Chandra)