Kantor Cabang Pelayanan Lohbener Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu (Foto : Candra)
INDRAMAYU, bidiknasional.com – PDAM atau Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berikan sanksi denda senilai Rp132 ribu bagi pelanggan yang telat bayar sampai 3 bulan.
Data tersebut didapat wartawan Koran Mingguan Investigasi Bidik Nasional (BN) / bidiknasional.com (bn.com) saat melakukan pembayaran tagihan air di Cabang Pelayanan Lohbener Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu pada, Senin (20/12/2021).
Dalam kuitansi atau tanda terima pembayaran denda PK senilai Rp132 ribu dan tagihan air dibuat terpisah, hanya disatukan dan distaples.
Salah satu Staf Hubungan Pelanggan (Hublang) PDAM Cabang Pelayanan Lohbener, Iwan, mengaku enggan diwawancara namun ia menjelaskan sedikit terkait kenapa kuitansinya dibuat terpisah.
“Ya namanya kan beda, ini denda, ini air, jadi harus dipisahkan dong jangan dimasukin sini, jadi nanti disananya dijurnalnya dipisah – pisahkan antara ini denda dan air gitu,” jelas Iwan saat itu.
Iwan juga menjelaskan bahwa pemberian denda PK Rp132 ribu tersebut sudah sesuai dengan Perda Kabupaten Indramayu No. 8 Tahun 2019 tentang Pelayanan Air Minum dan Perbub No. 47.A Tahun 2009 Tentang Mekanisme Pengenaan Sanksi Administrasi Pelayanan Air Minum Pasal 5 Ayat B, seperti yang tertulis dalam lembaran kuitansi denda PK Rp132 ribu tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi BN / bn.com pada, Selasa (21/12/2021), Manager Humas Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, Budi Supriatin, hanya menyarankan untuk menghubungi Kepala Cabang Pelayanan Lohbener dan, saat ditemui di ruang kerjanya ia enggan memberikan komentar.
“Silahkan ke kepala cabangnya Can, yang mengeluarkan itu kan Cabang, sebelum ke Humas ke kepala Cabangnya dulu,” tulis Budi melalui pesan singkat. (Candra)