JATIMNGANJUK

6 Bulan Diduga Mandeg, LSM Jaka Surya Pertanyakan Kejari Nganjuk Kasus DD 2019 – 2020 Desa Sukorejo

Kantor Kejaksaan Nganjuk

NGANJUK, bidiknasional.com – Saat dilaporkan sejak bulan April 2021 (6 bulan) yang sampai saat ini, Kasus DD desa Sukorejo ketika dilaporkan warganya ke Kejaksaan Nganjuk, tidak pernah terdengar.

Laporan tentang kejanggalan dalam pembangunan prasarana di Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, ketika itu perwakilan warga melaporkan kadesnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, namun sampai saat ini tidak pernah di infokan ke publik, diduga Kejaksaan Nganjuk, ada Kong kalikong dengan pihak kades.

“Jujur Itu Hebat,” Kalimat itulah yang cocok disampaikan kepada Kejari Nganjuk yang kabarnya belum meningkatkan status Dugaan Korupsi DD tahun 2019 dan 2020 di desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso dari penyelidikan ke penyidikan.

” Wajar kita suport Kejari Nganjuk, apalagi kabarnya ada indikasi keterlibatan Oknum Kades,” ujar Satriyo LSM Jakasurya pada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Kata dia, pihaknya ingin jumpa Kasi Intel Kejari Nganjuk, untuk mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi DD tahun 2019 dan 2020.

”Banyak kasus DD di Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso yang ingin kita tanyakan ke Kejari Nganjuk, karena masih suasana Hari Anti Korupsi kita ingin Kejari Nganjuk, bisa Jujur dan berani, ” ungkap Satriyo pada wartawan.

Sehingga pekerjaan pada tahun 2019 – 2020 seperti drainase, sumur makam, paving Mushalla, pengadaan sibel sawah, gapura perbatasan, kursi plastik, keramik balai desa, dan gedung PAUD, kasus hukumnya hingga saat ini belum terdengar di publik.

Sedangkan untuk tahun Anggaran 2020 diantaranya, pemeliharaan jalan desa, pengadaan lampu makam, rehab balai desa, pemeliharaan pos kampung dan gapura, serta pembangunan drainase Pustu, pembangunan sumur dalam sibal, saluran irigasi, urug sertu, dan padat karya tunas desa pekerjaannya sampai sekarang juga belum ada yang selesai.

“Total pekerjaan pembangunan tersebut diduga mencapai Rp 882 juta,” kata Satriyo, pada wartawan, meskipun sudah diperbaiki, perkara hukumnya khan tetap jalan, tidak bisa dihentikan, kita ingin melihat perkaranya sampai dimana, dan kasus ini tetap kami kawal, ” pungkas Satriyo.

Sementara Kades Andri Setyo Purwantoro Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Rejoso saat dihubungi media ini via selulernya baik melalui panggilan telpon dan panggilan WhatsApp berulang kali, tidak diangkat. (ISK)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button