INDRAMAYUJABAR

Hak Jawab : Kepala Cabang PDAM Lohbener Soal Denda PK Rp.132 Ribu

Kantor Cabang Pelayanan Lohbener Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu (Foto : Candra)

INDRAMAYU, bidiknasional.com – Konfirmasi masalah denda ya pak, yang Rp132 ribu itu yang tagihannya terpisah, itu ketika kita melakukan adanya biaya penyambungan kembali. Jadi ketika konsumen atau pelanggan berturut-turut dalam dua bulan tidak membayar akan dikenakan biaya.

Jadi nanti dicabut kemudian akan dikenakan biaya penyambungan kembali sebesar Rp.132 ribu sebagai pendapatan non air. Jadi antara air sama pendapatan non air tuh misah. Jadi ketika Bapak menanyakan kenapa dendanya terpisah ya, ya memang antara air sama non air itu terpisah dan itu sebagai pendapatan non air PDAM.

Sesuai dengan pernyataan Kepala Cabang Pelayanan Lohbener PDAM atau Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, Yayah Khoeriyah, kepada wartawan Koran Mingguan Investigasi Bidik Nasional (BN) / bidiknasional.com (bn.com) saat ditemui di salah satu rumah makan di Indramayu Kota, Rabu (22/12/2021) malam. (Candra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button