GAYO LUES, bidiknasional.com – Pemantau Keuangan Negara (PKN) secara resmi mengajukan/mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik antara PKN dan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues ke Komisi Informasi Aceh (KIA).
Adapun yang menjadi dasar PKN mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke komisi informasi aceh, karena Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dinilai lalai dalam memenuhi permohonan informasi publik yang dimintakan oleh PKN sebelumnya. Demikian di sampaikan Ramli Syarif Sekretaris PKN Kabupaten Gayo lues setelah selesai mendaftarkan gugatan di Komisi Informasi provinsi Aceh di di banda aceh, Rabu 22 Desember 2021.
Ramli menjelaskan, berawal dari Informasi Masyarakat bahwa diduga atau di sinyalir ada penyimpangan penggunaan anggaran bantuan Dana Covid 19 di pemkab Gayo lues, berdasarkan informasi tersebut, sesuai dengan SOP PKN sebelum melakukan Investigasi, tentunya ada Informasi awal sebagai bahan petunjuk untuk melakukan investigasi dan pengawasan masyarakat terhadap penggunaan dana covid tersebut seperti yang di amanatkan PP 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi. Selanjutnya PKN melakukan permohonan Informasi Publik sesuai dengan mekanisme yang di atur oleh UU No 14 Tahun 2008 dan perki nomor 1 tahun 2010 tentang Srandart Informasi Publik .
Bahwa berdasarkan surat permintaan informasi publik tanggal 21 oktober 2021 kepada PPID pemerintah kabupaten gayo lues dengan nomor: 01/PI/DANA COVID/GAYO LUES/PKN/X/2021 tentang laporan pertanggung jawaban penggunaan dana yang dikhususkan untuk penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 dan surat permintaan informasi publik nomor: 02/PI/DANA DAK/GAYO LUES/PKN/X/2021 tentang laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Non Fisik) tahun anggaran 2020 meliputi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) senilai Rp. 16.494.127.000, dana bantuan operasional keluarga berencana senilai Rp. 3.290.503.000 dan dana bantuan penyelenggaraan pendidikan PAUD senilai Rp. 1.292.200.000. sampai batas waktu yang ditentukan PPID pemerintah kabupaten gayo lues tidak memberikan informasi publik yang dimintakan oleh PKN.
Berdasarkan hal tersebut kemudian tanggal 05 November 2021 PKN mengajukan keberatan kepada atasan PPID Pemerintah kabupaten gayo lues, namun setelah 30 hari kerja tidak ada tanggapan dan informasi yang dimintakan tidak juga diberikan. Oleh karena itu PKN mengajukan Permohonan penyeleisaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Aceh (KIA).
Apa yang dilakukan oleh PKN dinilai telah sesuai dengan UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan komisi informasi No.1 tahun 2013 tentang prosedur penyeleisaian sengketa.
Sebagaimana diketahui bahwa dokumen informasi menyangkut pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara adalah bersifat terbuka sebagaimana pasal 4 UU No. 14 tahun 2008 ayat 1 setiap orang berhak memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan perundang undangan kemudian pasal 2 setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik, mendapatkan informasi publik.
Adapun maksud dan tujuan kami meminta informasi tersebut ialah mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efesien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan dan sebagai bahan informasi awal dalam melaksanakan pengawasan masyarakat atau kontrol social terhadap anggaran keuangan negara sesuai dengan yang dimaksud pada PP 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Bahwa PKN terpanggil untuk mengawasi Pengunaan anggaran Covid 19 sebagai bagian untuk mengwujudkan keberhasilan program pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid 19 seperti yang diamanatkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 untuk mengakselerasi belanja negara terkait penanganan pandemi Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). (Tim)