JATIMNGANJUK

PTSL Desa Siwalan Diduga Jadi Ajang Pungli

NGANJUK, bidiknasional.com – Program PTSL sebagai bentuk catur tata tertib bidang pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditunjukkan kepada lapisan masyarakat ekonomi lemah. Bahkan, program ini bisa menyelesaikan secara tuntas persoalan sengketa tanah yang bersifat strategis.

Pada Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang seharusnya untuk meringankan biaya dan memudahkan warga mendapatkan sertifikat tanah, justru menjadi lahan pungutan liar (pungli) bagi oknum Kepala Desa Siwalan. Seperti yang terjadi di Desa Siwalan Kecamatan sawahan Kabupaten Nganjuk.

Dari data yang diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nganjuk, Desa Siwalan sebagai salah satu penerima program PTSL.

Menurut salah satu warga Siwalan inisial (S) mengatakan, di desanya Kurang lebih 1000 bidang tanah milik warga menjadi sasarannya. Banyak warga desa Siwalan yang diduga menjadi korban program tersebut.

Kades Siwalan, Teguh Supriadi ketika dihubungi, tidak berkenan melalui telp, namun meminta datang di desa Siwalan, esoknya juga wartawan datang ke rumah dan ke balai desa Siwalan Kades tidak ada.

Kepada wartawan warga desa penerima program PTSL mengatakan, terkait biaya yang harus dibayar, untuk pengurusan sertifikat sebesar Rp 500 ribu per bidang di tambah materai 60 ribu.

”Panitia sepakat membuat pungutan Rp 500 ribu per bidang tanah dengan alasan untuk biaya materai dan patok tanah,” kata warga desa Siwalan (S) pada media.

Padahal menurut ketua LSM MAPAK Supriyono, Jumat (24/12/2021) mengatakan, program ( PTSL) seharusnya gratis, setiap penerima hanya diminta membeli meterai dan patok tanah yang memang tak dianggarkan oleh pemerintah.

Menurut Supriyono, Kades Siwalan, Teguh Supriadi diduga menyalah gunakan wewenangnya alias pungli. Ia juga diduga berniat cari ke untungan pribadi dengan meminta dari 1000 penerima program PTSL di desanya untuk membayar sebesar Rp. 500 ribu perbidang tanah, biaya tersebut di luar batas kewajaran, seharusnya sesuai SKB 3 menteri biaya PTSL itu 150 – 250 ribu.

“Bahkan setelah ditelusuri, Kades siwalan Teguh Supriadi ternyata diduga sudah bersekongkol dengan panitia PTSL untuk meraup keuntungan pribadi, lewat pungli Program PTSL ini. Mereka membagi dana yang telah dikumpulkan dari 1000 penerima program tersebut untuk menikmati sendiri,” pungkas Supriyono.

Sementara itu Kades Siwalan Teguh Supriadi saat akan di konfirmasi perihal permasalahan tersebut tidak ada di kantor dan dirumahnya. Istri Kades ketika di konfirmasi oleh wartawan dia mengatakan tidak tahu masalah program PTSL, di desanya. (ISK)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button