Satres Narkoba Polres Subulussalam Tangkap Pria Pemilik Narkotika Jenis Sabu-Sabu
SUBULUSSALAM, bidiknasional.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), Polres Subulussalam, telah melakukan Penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu.
Kepala Polisi Resort (Kapolres) Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Reskoba), Iptu Mahdian Siregar, kepada media ini mengatakan penangkapan tersebut dilakukan Sabtu 25 Desember 2021, sekira pukul 14.00 wib, di Jalan Malikul Saleh, Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Sabtu, (25/12/21).
Dijelaskan nya, bermula pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 Sekira pukul 13.30 Wib, Team Sat Resnarkoba Polres Subulussalam mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi penyalah guna narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Malikul Saleh.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat itu, Res Narkoba langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian, tim Resnarkoba melihat seorang Laki-laki yang mencurigakan, dan dilakukan penangkapan, serta dilakukan penggeledahan, badan/pakaian dan disekitar TKP ditemukan Barang bukti berupa 3 (tiga) Paket kecil Narkotika diduga jenis Sabu-sabu yang disembunyikan didalam balutan Tissue.
Kemudian dilakukan interogasi. Pengakuan pelaku masih ada narkotika lainnya tersimpan di rumahnya anggota bergerak ke rumah tersangka.
Dari pengakuan tersangka ditemukan di rumahnya 1 (satu) buah dompet berwarna merah hitam, yang disimpan pelaku di atas lemari dapur.
“1 (Satu), dompet itu berisi 41 paket, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dan pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu untuk di jual di Kota Subulussalam,” ujar Kasatreskoba Iptu Mahdian Siregar.
Atas pengakuan pelaku, barang tersebut berasal dari seorang perempuan berinisial (Y), yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diluar wilayah kota Subulussalam.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Dengan total barang bukti yang di amankan saat ini sambung dia, berat kurang lebih 10 gram, terdiri dari 3 (tiga) paket kecil narkotika sabu-sabu, dibungkus dengan plastik bening tembus pandang. Berat keseluruhannya 0,55 (nol koma lima puluh lima) Gram, 41 (empat puluh satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening tembus pandang berklip list merah dengan berat keseluruhannya 4,48 (empat koma empat puluh delapan) Gram dan, 1 (satu) Paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening berat 5,10 (lima koma sepuluh) gram.
Adapun pelaku berinisial CB Bin Alm. (S), Laki-laki, (37) Tahun, Petani/Pekebun.
Alamat Jalan Hamzah Fansuri, Dusun Rahmah, Desa Subulussalam Barat,, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Saat ini tersangka dikenakan Pasal 112, 114 UU 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun tahanan, minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.
Mahdian Siregar menghimbau, menjelang akhir tahun ini, peredaran narkotika mulai marak lagi di kota Subulussalam, diharapkan peranan para tokoh masyarakat, tokoh agama, para keucik, dan orang tua untuk dapat menjaga anak, dan keluarga mencegah agar tidak terjerumus pada narkotika.
” Diharapkan kerjasamanya demi menyelamatkan generasi muda dan seluruh warga khususnya kota Subulussalam ini,” kata dia.
“Jika mengetahui adanya peredaran narkotika, dihimbau untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat,” tutupnya.
(AGUS DARMINTO)