Penjelasan TIM 5 KAMI Sengaja Merilis Video Berjudul Wajib Tahu
Teks foto : Tim 5 Kaukus Advokat Muda IIndonesia (KAMI) dalam persidangan gugatan Citizen Law Suit di Pengadilan Negeri Banyuwangi
● Gugatan Citezen Lau Suit Terhadap Bupati Banyuwangi
BANYUWANGI, bidiknasional.com – Dengan adanya kesimpangsiuran persoalan Ijen yang seolah-olah perebutan atau sengketa tapal batas antara Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso, memang sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu. Oleh karenanya Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI), merilis penjelasan “Wajib Tahu” untuk di sampaikan kepada seluruh warga masyarakat Banyuwangi perihal beberapa alasan mengapa Tim 5 KAMI melakukan gugatan Citizen Law Suit atau gugatan warga negara terhadap Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani atas penyerahan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Kabupaten Bondowoso yang dikemas dalam bentuk visual berdurasi 08.04 menit dan telah diunggah ke kanal YouTube.
Koordinator Tim 5 KAMI, Dudy Sucahyo, SH mengatakan, pihaknya memang sengaja merilis video berjudul “WAJIB TAHU ! Alasan Tim 5 KAMI Melakukan Gugatan Citizen Law Suit Terhadap Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani”. Isinya secara umum bersifat penjelasan tentang latar belakang, klausul-klausul, serta fakta-fakta yang melekat dalam persoalan penyerahan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Kabupaten Bondowoso.
“Apa yang tertuang dalam tayangan video tersebut, secara umum memuat alasan-alasan mengapa Tim 5 KAMI melakukan gugatan Citizen Law Suit (gugatan warga negara, red.). Karena memang ada beberapa hal yang mendasar ditinjau dari aspek filosofis, historis, yuridis dan ekonomis, bahwa kebijakan Bupati Ipuk dengan menyerahkan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Bondowoso itu ada banyak celahnya untuk digugat. Apalagi jika mendasarkan kepada bukti-bukti dan fakta-faktanya, Tim 5 KAMI optimis semua gugatan yang ada dalam Petitum dapat diterima oleh majelis hakim,” kata Dudy merasa yakin.
Sedangkan juru bicara Tim 5 KAMI, Denny Sun’anudin, SH memaparkan, -mengingat gugatan Citizen Law Suit bertumpu pada kebijakan strategis yang berdampak luas dan perampasan hak-hak masyarakat-, maka pihaknya secara berkala akan memberikan penjelasan tentang alasan-alasannya. Dikatakannya, keutuhan kawasan gunung Ijen sejak berabad-abad serta turun temurun tak dapat dipisahkan dengan Blambangan Banyuwangi. Apalagi perjuangan para leluhur dan pendahulu, secara bersusah payah dan penuh pengorbanan telah menjadikan Ijen sebagai salah satu ikon-nya Banyuwangi.
“Kita patut bangga, salah satu keajaiban fenomena alamnya berupa Blue Fire (api biru, red.) setiap saat menyembul di seputar Kawah Ijen. Hebatnya lagi, Blue Fire tersebut hanya ada di dua tempat di dunia, yaitu di negara Islandia dan di Kawah Ijen Banyuwangi. Hal yang wajar, jika mulai Adipati pertama Blambangan, mas Alit hingga bupati-bupati Banyuwangi selanjutnya, dengan penuh rasa bangga dan berintegritas menjaga dan memelihara keutuhan kawasan gunung Ijen dalam pangkuan Blambangan Banyuwangi. Kami tidak tahu, apakah Bupati Ipuk memahami tentang nilai-nilai ikon kebanggaan dan pentingnya menjaga integritas daerah,” ungkap Denny seraya mengilustrasikan sebuah ironi.
Akan tetapi pada kenyataannya, lanjut Denny, secara mengejutkan dan tiba-tiba Bupati Ipuk saat baru 4 bulan menjabat sebagai Bupati Banyuwangi sontak melakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan tentang batas wilayah antara Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso subsegmen Kawah Ijen, tertanggal 3 Juni 2021. Yakni, pada intinya Bupati Ipuk menyerahkan 1/3 kawasan gunung Ijen/ ke Bondowoso tanpa melibatkan partisipasi publik.
“Uniknya pada tanggal yang sama, yaitu 3 Juni 2021 Bupati Ipuk menerbitkan surat pencabutan tandatangan. Alasannya, katanya dalam penandatanganan Berita Acara Kesepakatan ada pemaksaan dan atau tekanan-tekanan. Bahkan seusainya, Bupati Ipuk dengan tegas menyatakan akan tetap memperjuangkan keutuhan kawasan gunung Ijen Banyuwangi. Namun yang ironis, antara surat pencabutan tandatangan maupun ucapan-ucapannya tanpa ada tindak lanjutnya secara nyata. Bahkan belakangan katanya menunggu keputusan dari Mendagri. Sungguh Bupati Ipuk telah menggambarkan sosok pemimpin yang ambigu, dan ambiguitasnya bertentangan dengan warisan ajaran sikap para leluhur yang menjunjung tinggi nilai-nilai harkat martabat dan menjaga integritas daerah,” tandasnya.
Untuk menyaksikan penjelasan “WAJIB TAHU !!! Alasan Tim 5 KAMI Melakukan Gugatan Citizen Law Suit”, selengkapnya dapat disimak linknya di kanal YouTube di bawah ini :
https://youtu.be/Ntq7kgv5dDA.
(alvin/tim-BN)