SITUBONDO, bidiknasional.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, bersama sejumlah Pemerintahan Desa (Pemdes), melaksanakan rapat evaluasi Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022, di balairung kantor Kecamatan Panarukan, jalan raya Pantura, Wringinanom, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Kamis (30/12/21).
Penyelenggaraan agenda itu, nampak dihadiri oleh beberapa Perangkat Desa (Perades) di tiga wilayah Kecamatan. Yakni, Perades Kecamatan Panarukan, Perades Kecamatan Kendit dan Perades Kecamatan Bungatan. Yang realisasi nya, diketahui berlangsung pada pukul 08.00 – 12.00 wib.
Imelda Susanti SE, selaku Kepala Seksi Bina Administrasi, Keuangan dan Aset Desa dari DPMD mengatakan, “Rapat evaluasi Raperdes ini dilaksanakan, dalam rangka untuk percepatan penetapan APBDes di tahun anggaran 2022,” tuturnya.
Dijelaskan nya lagi, “tadi telah saya sampaikan ketika rapat, ada beberapa hal yang harus dipenuhi dalam evaluasi tersebut. Dan itu, sudah dalam proses penetapan. Sesuai regulasi nya, penetapan tersebut mengacu pada tanggal 31 Desember. Semoga penetapan nya nanti, bisa tepat pada waktunya,” terang Imelda.
Di tempat yang sama, Kusnadi selaku Sekdes Bungatan menguraikan maksud diadakannya evaluasi Raperdes itu. Hasilnya, agar Desa di setiap Kecamatan di Kabupaten Situbondo, dapat menyuguhkan ulasan tentang APBDes tahun anggaran 2022, yang sebelumnya dinilai oleh DPMD.
“Selain itu, tujuan nya untuk mengefektifkan penyelesaian APBDes di masing-masing Desa, se-Kabupaten Situbondo. Biasanya tidak bisa ditetapkan pada tanggal 31 Desember, seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun sekarang, keinginan itu arahannya akan bisa ditetapkan di tanggal 31 Desember. Yang sasarannya, agar dapat mencairkan pemberian Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa (PTKPD) setiap bulan,” pungkas Kusnadi.
Pewarta: Agung Ch