Polres Subulusslaam Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Team Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subulussalam melakukan penangkapan,penggeledahan dan penyitaan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksonao,SIK saat di konfirmasi mengatakan pengkapan tersebut dilakukan pada hari Minggu 2 Januari 2022, sekira pukul 20.30 Wib, di tiga TKP.
“Pelaku HW (26) Bin S di tangkap di Desa Batu Napal Kecamatan Sultan Daulat, Dan AD Bin Ak (Ak) di Desa Blegen Mulia kecamatan Simpang Kiri , Kemudian penagkapan Pelaku KW alias W Bin S(alm) di lapangan Beringin ,Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulusslaam,” ujar AKBP Qori Wicaksono.
Ia mengatakan turut serta mengamankan barang bukti 23 Paket Narkotika jenis Ganja dengan berat keseluruhan : 170 gram dari tersangka HW bin S , petani Alamat Desa Batu Napal
Kemudian (satu) Bungkus Narkotika jenis Ganja yang di balut dengan lakban warna coklat dengan berat : 970 gram dari pelaku AD bin AK (Alm). 33 thn, petani, Desa pegayo,Kecamatan Simpang Kiri.
Selanjutnya 1 (satu) bungkus narkotika jenis Ganja yang di balut dengan Lakban warna coklat dengan berat : 1150 Gram dari
Pelaku AD Bin AK(Alm).
1 (satu) Kotak timbangan yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Ganja dengan berat : 320 (tiga ratus dua puluh) gram. (Pelaku KW Alias W Bin S).
1 (satu) Unit timbangan Neraca warna Biru.
(Disita dari Pelaku KW Alias W Bin S) 25 thn , sibungke sigala gala kab agara,”Jelas Kapolres Subulussalam.
AKBP. Qori Wicaksono ,SIK Menjelaskan Pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2022 Sekira pukul 17.30 wib, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Subulussalam mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering dilakukan transaksi Narkotika jenis Ganja di Desa Batu Napal Kec. Sultan Daulat Kota Subulussalam
Selanjutnya Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Subulussalam langsung melakukan Penyelidikan, dan kemudian setelah dilakukan pengintaian terlihat pelaku berada di belakang rumahnya yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pencarian ditemukan, Plastik Hitam yang berisi 23 (dua puluh tiga) Paket Narkotika jenis Ganja seberat 170 ( seratus tujuh puluh) Gram.
Kemudian petugas Sat Resnarkoba mengembangkan hasil introgasi tersangka tersebut pelaku HW yang mengantarnya adalah Saudara AD Bin AK(alm) darinya di temukan 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis Ganja yang di balut dengan Lakban warna coklat yang disimpan Pelaku di Sepeda motor miliknya seberat 970 (sembilan ratus tujuh puluh) gram.
Kemudian kata Qori Wicaksono , Tim mengembangkan ke rumah mertua Pelaku dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah mertua Pelaku yang berada di desa Pegayo, ditemukan Narkotika jenis Ganja yang disimpan Pelaku di dalam lemari sebanyak satu bungkus yang dibalut dengan lakban warna coklat seberat, 1.150 (seribu seratus lima puluh) gram,
Setelah itu pelaku AD diinterogasi yang kemudian mengatakan bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut berasal dari KW Alias W, kemudian dilakukan pengembangan dengan cara mencari keberadaan Pelaku KW alias W. Selanjutnya KW alias W ditangkap di Lapangan Beringin desa Subulussalam,dan ditemukan Barang bukti Narkotika Jenis Ganja seberat 320 (tiga ratus dua puluh) Gram, didapat juga 1(satu) Unit Timbangan Neraca warna Biru
Atas penangkapan ketiga Pelaku dan Barang Bukti Narkotika tersebut mereka mengakui bahwa Narkotika Jenis Ganja tersebut didapat dari Aceh Tenggara (Kuta Cane) dengan cara membeli dari seseorang berinisial T (DPO), kemudian, Pelaku dan Barang bukti diamankan di Polres Subulussalam, guna proses lebih lanjut,”Ungkap Kapolres Subulussalam.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas Perbuatannya tersangka di ancam dengan Pasal 111, dan pasal 114 UU no. 35 thn 2009, ancaman hukuman minimal 4 thn penjara maksimal 20 thn penjara , denda Rp. 800.000.000,-.
AGUS DARMINTO