JATIMNGANJUK

Aksi Unras Warga Desa Jatirejo, Pamong Desa Terkesan Tertutup dan Meminta Penggunaan APBDes Transparan

NGANJUK, BIDIKNASIONAL.com – Warga Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk mempertanyakan anggaran penggunaan APBDes yang terkesan tertutup. Hal itu terungkap saat audensi di Balai Desa, masyarakat desa Jatirejo bersama pemdes yang dijaga ketat pihak kepolisian Polres Nganjuk, Rabu (05/01/2022).

Dalam audensi di Balai Desa itu turut hadir Camat Loceret, Kapolsek Loceret, bersama perwakilan Pemkab Nganjuk, Dinas PMD.

Masyarakat meminta transparansi dalam penggunaan APBDes yang terkesan kurang terbuka serta Bumdes selama 5 tahun tidak pernah di publikasi.

Salah seorang masyarakat Kordinator Aksi unjuk rasa di Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Handoyo Santoso mengatakan, masyarakat ingin transparansi anggaran APBDes yang tidak terbuka dan permasalahan BUMDES yang tak kunjung selesai.

“Pembangunan fisik tapi tidak sesuai, banyak pembangunan yang anggaran besar padahal hanya membangun sekala kecil atau hanya memperbaiki tetapi anggaran begitu besar,” katanya kepada media usai audensi.

Lanjut Handoyo, banyak pembangunan yang sangat janggal dalam anggaran namun Kades selalu berkilah anggaran untuk Covid-19.

“Bantuan langsung tunai (BLT) capai 800 juta lebih tapi tidak tahu kemana anggarannya, setiap saya minta data penerima tidak pernah di kasih, BUMDES yang saya pertanyakan selalu menghindar,” katanya pada wartawan.

Terkait bantuan sosial tidak tepat sasaran banyak penerima yang menerima bantuan lebih dari satu bantuan.

Handoyo Santoso juga mengatakan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) aktif dalam merumuskan Anggaran Pendapatan Belanja Desa, untuk mengetahui prioritas kebutuhan masyarakat.

“Jangan hanya menerima hasil, tanpa mengetahui apa yang menjadi prioritas dan kebutuhan masyarakat Desa,” ujarnya ketika bersama wartawan.

Moch Handoyo Santoso meminta kepada anggota BPD dapat bekerja sesuai dengan tugas pokoknya, berdasarkan aturan yang berlaku, jangan sampai terkesan berada dibawah perintah Kepala desa.

“Tidak bekerjanya BPD terutama dalam pengawasan mengakibatkan proses pembangunan di desa bisa terhambat,” katanya.

Handoyo berharap kepada pemerintahan Desa bersama anggota BPD melakukan inovasi dalam mencari sumber – sumber baru, guna peningkatan pendapatan desa yang sah, yaitu dengan menggali potensi desa

“Kami juga sudah meminta saat ada bantuan agar berkoordinasi dengan pemdes biar tahu kondisi masyarakat di lapangan, apa pantas atau tidak,” pungkas handoyo.

Handoyo saat audensi bersama Forpimcam mengatakan tugas dan fungsi BPD yaitu membahas dan menetapkan peraturan desa dengan Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja Kepala Desa.

Fungsi BPD selaku lembaga yang indepeden mempunyai fungsi pemerintahan, BPD tidak termasuk dalam unsur pemerintahan desa karena berdiri sendiri tetapi melaksanakan fungsi – fungsi pemerintahan.

“Fungsi itulah yang harus dilaksanakan bagaimana proses peraturan Desa khususnya rencana pembangunan dan anggaran desa bisa dilakukan dengan baik,” pungkasnya ketika bersama wartawan.

Sementara Kades Jatirejo, Agus Wahyu widodo mengaku transparansi anggaran sudah dilakukan.

“Itu sudah saya kasih rincian APBDes, terkait ada kejanggalan silahkan ke inspektorat tanyakan langsung, kalau ada bukti silahkan ke ranah hukum,” kata Kades Jatirejo, Agus Wahyu Widodo, ketika selesai audensi kepada media. (ISK)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button