JATIMNGANJUK

LSM KPN Pertanyakan Pelantikan 18 Pejabat Esselon oleh Mantan Bupati Novi Setelah Vonis Hukuman

NGANJUK, BIDIKNASIONAL.com – Setelah mendengar Bupati Nganjuk non-aktif Novi Rahman Hidayat divonis 7 tahun penjara dan majelis hakim Tipikor Surabaya menilai terdakwa terbukti telah menerima suap dalam kasus jual beli jabatan.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa mantan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat sebesar Rp 200 juta. Jika tak dibayar, maka diganti dengan 6 bulan penjara.

Novi diciduk karena kasus dugaan suap jual beli jabatan pada 10 Mei 2021 lalu. Dalam OTT ini, turut diamankan tiga camat. Selain itu, ada pula 7 kepala desa yang ikut diamankan.

Ketua LSM KPN (Koalisi Pengawas Nasional) Edi Sutanto SH, mengatakan apakah pelantikan yang dilakukan mantan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang melantik 18 pejabat esselon II yang menduduki kepala dinas, kepala badan, asisten, staf ahli dan Direktur RSUD Kabupaten Nganjuk dan Kertosono, saat itu malam hari, teridikasi penyuapan.

Edi Sutanto SH, menambahkan, Selain itu mantan Bupati Novi juga melantik 20 pejabat esselon III dan IV di lingkungan Pemkab Nganjuk. Pelantikan tersebut berlangsung di Ruang Anjuk Ladang Pemda Nganjuk.

“Apakah pelantikan tersebut juga terindikasi suap, lalu kenapa sampai sekarang APH (Aparat Penegak Hukum) belum mengurai masalah tersebut, ” kata Edi Sutanto SH saat dihubungi wartawan, Minggu (09/01/2022).

Di antara pejabat esselon II yang dilantik ialah Sopingi yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nganjuk menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk.

Lalu ada Adam Muharto yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Nganjuk dilantik menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nganjuk.

Selain Sopingi dan Adam Muharto, ada 16 pejabat esselon lainnya yang dilantik malam itu.

Kala itu mantan Bupati Nganjuk, Novi memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Mokhamad Yasin, agar mempersiapkan proses pengisian jabatan kepala dinas dan jabatan setingkat tersebut.

Edi Sutanto SH, mengatakan ada dugaan pelantikan ke 18 pejabat esselon mengarah pada Pasal 209 KUHP yang mengatur kriminalisasi terhadap tindak pidana suap terkait penyuapan aktif (actieve omkooping atau active bribery) terhadap pegawai negeri, pasal tersebut kemudian dinyatakan sebagai bagian dari tindak pidana korupsi melalui UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Indikasi ke jual beli jabatan, “Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Edi Sutanto SH pada wartawan. (ISK)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button