MEDAN, BIDIKNASIONAL.com – Tim Siluman Polda Sumut berhasil amankan 2 pelaku begal sadis yang kerap meresahkan masyarakat Kota Medan.
Hal itu disampaikam Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr. M.Firdaus, S.I.K saat pimpin Konferensi Pers Tindak Pidana Curat yang dilakukan 2 orang atau lebih. Sabtu (08/01/2022) di Mapolrestabes Medan.
Terangnya, Selasa 04 Januari 2022 sekitar pukul 06.30 WIB terjadi pencurian sepeda motor di Jl. Agus Salim Simpang Rivai Depan Rumah No. 28 Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia.
“Para pelaku melakukan pencurian untuk mendapatkan keuntungan secara materi yang nantinya akan digunakan untuk membeli narkoba,” ujar Kompol Firdaus.
Tambah Kompol Firdaus, bahwa para pelaku melakukan pencurian dengan cara mematahkan pengunci stang sepeda motor yang dalam keadaan terkunci, kemudian membawa sepeda motor korban dibantu pelaku lainnya.
Dari hasil penyidikan oleh Tim Siluman (Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut), berhasil mendapatkan identitas diduga pelaku DSS Als D, dan Y (DPO) serta JH Als B, pelaku curanmor di Jl. Melur No 5 Kel. Hamdan Kec. Medan Maimun.
Selanjutnya Tim berhasil mengamankan DSS, kemudian dilakukan interogasi dan mengaku melakukan pencurian bersama temannya Y (DPO) dan menerima hasil penjualan sepeda motor Rp. 800.000,-.
Selain itu, DSS menyebut yang melakukan tindak pidana curanmor di Jl. Melur adalah Y dan JH dan menerima uang hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp. 1.650.000,-.
Pelaku JH berhasil diamankan Tim di rumah kediamannya dan mengakui dirinya juga sebagai pelaku curanmor di Jl. Melur bersama kedua temannya, yaitu DSS dan Y.
Menurut pengakuan DSS dan JH, sepeda motor hasil pencurian 3 unit milik para korban tersebut dijual kepada seorang laki-laki warga Marelan inisial A (DPO).
“Pada saat Tim melakukan pengembangan, kedua pelaku yang diamankan melakukan perlawanan terhadap petugas, dengan sigap Tim Siluman melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua pelaku,” Tegas Kompol Firdaus.
Setelah itu Tim membawa kedua pelaku ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan pengobatan, dan kedua pelaku dibawa ke Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti ditemukan dan sudah diamankan, diantaranya yaitu 1 unit helm, 1 buah mantel hujan, 1 buah topi, 1 potong celana Panjang, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat, uang tunai Rp. 150.000,- sisa penjualan sepeda motor dan 2 buah rekaman cctv.
“Atas kejadian ini, para pelaku di jerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman (9) sembilan tahun penjara. Sedangkan A (DPO) sebagai tersangka pertolongan jahat, disangkakan dengan Pasal 480 KUHPidana,” tandasnya. (Hs)