JATIMSURABAYA

Terkait PBIN Non Aktif, Kebijakan Mensos Risma ” Bunuh” Rakyat Miskin ?

Forum Grup Diskusi (FGD) di Kantor Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur, Jl.Gayung Kebonsari 56b – Surabaya, yang dilaksanakan pada hari Senin, 10 januari 2022, pukul 10:00 wib s/d Selesai

● Orang miskin dikeluarkan dari JKN

● Kebijakan Pemerintah membahayakan nyawa rakyat miskin

● Kebijakan Pemerintah belum sepenuhnya melindungi orang miskin

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Terkait PBIN Non Aktif, Kebijakan Mensos Risma ” Bunuh” Rakyat Miskin ? menjadi bahasan menarik dalam Forum Grup Diskusi (FGD) di Kantor Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur, Jl.Gayung Kebonsari 56b – Surabaya, yang dilaksanakan pada hari Senin, 10 januari 2022, pukul 10:00 wib s/d Selesai.

Penting diketahui, Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan mendapat sorotan terkait banyaknya orang miskin Peserta segmen Penerima Bantuan luran (PBI) yang mendadak nonaktif.

Nampak hadir dalam acara tersebut, Ir. Moehammad Anas MM Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Prov Jatim, Kepala Seksi Promkes dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Wahyuti, Siti Haripi SKm, Mkes dari Seksi Pembiayaan Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur, Asisten Deputi Bidang Pengelola Kinerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Timur Moeis Sanusi, Wiedho Widiantoro Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP) BPJS Kesehatan Surabaya dan jajaran, Ketua Forum Peserta Jaminan Sosial (FP Jamsos) Sony Aris Mardiyanto bersama jajaran serta bebarapa perwakilan FP Jamsos Kab/Kota.

Disampaikan oleh Ketua Forum Peserta Jaminan Sosial (FP Jamsos) Sony Aris Mardiyanto, hal ini ditengarai berawal dari kebijakan Pemerintah Pusat Kementrian Sosial melalui Kepmensos 92/2021 yang mengeluarkan sekitar 9 juta Peserta PBI dari BPJS Kesehatan. 

Direksi BPJS Kesehatan dalam diskusi Kaleidoskop 2021 dan Outlook 2022 menyampaikan bahwa jumlah kepesertaan mencapai 229.514.068 orang.

Dari data dihimpun hingga 30 November 2021 tercatat itu ada 39.138.203 peserta non aktif, salah satunya berasal dari PBI APBN yang non aktif sebanyak 11.023.832 orang. Akibatnya jumlah PBI yang awalnya berjumlah 96,1 juta jiwa, dari kuota PBI yang dibiayai APBN sebanyak 96,8 juta jiwa sebagaimana diatur dalam Kepmensos No.1 : Tahun 2021 berkurang menjadi 87.053.683 orang, dan angka tersebut diproyeksikan bertambah hingga 31 Desember 2021, sehingga peserta PBI APBN nonaktif meningkat menjadi 17.126.148 orang.

Sementara peserta aktif semakin turun hanya tinggal 82.925.547 orang saja.Selanjutnya diawal tahun 2022 diinformasikan bahwa sebanyak 622.986 orang miskin pemegang kartu KIS PBI APBD Propinsi jawa Timur telah diputus kepesertaannya, hal ini diduga disebabkan oleh permasalahan alokasi anggaran yang minim. 

Pasca pengurangan peserta PBI tersebut Forum Peserta Jaminan Sosial atau FP JAMSOS mendapat banyak keluhan dari masyarakat antara lain : 

1. Peserta PBI yang sedang menjalani rawat jalan tiba tiba nonaktif saat kontrol ke poli FKTL padahal merupakan orang miskin. 

2. Kepesertaan PBI aktif dalam satu KK mendadak berkurang jumlahnya, sebagian anggota keluarga ada yang nonaktif padahal tidak pernah ada perubahan data. 

3. Tidak ada pemberitahuan maupun sosialisasi pada peserta yang dinonaktifkan sehingga saat mengakses layanan kesehatan mengalami kendala dan bayar sendiri sebagai pasien umum. Hal itu sangat membebani rakyat miskin ditengah ekonomi yang makin sulit sekarang ini. 

4. Peserta JKN dari segmentasi PBPU atau Peserta mandiri (ditemukan pada peserta kelas III) mendadak tidak bisa bayar iuran, setelah dilakukan pengecekan ternyata kepesertaannya telah dialihkan sebagai peserta PBI, padahal yang bersangkutan tidak mengajukan pendaftaran sebagai peserta PBI.

Dari temuan fakta diatas menunjukkan bahwa cleansing data Kementerian Sosial tidak sejalan dengan PP No. 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan, artinya Pemerintah belum sepenuhnya melindungi orang miskin.

AKAR MASALAH

Berkenaan dengan hal tersebut diatas FP JAMSOS telah mengkaji dari data, fakta dan nara sumber yang kredibel. Akar masalah lebih mengarah kepada Surat Keputusan Mensos Nomor 92/HUK/2021 yang mengeluarkan sekitar 9 juta Peserta PBI dari BPJS Kesehatan dan bertambah hingga 31 Desember 2021 peserta PBI APBN yang nonaktif naik menjadi 17.126.148 orang.

Sebanyak 622.986 orang miskin pemegang kartu KIS PBI APBD Propinsi jawa Timur telah diputus kepesertaannya.

Evidence Kartu KIS PBI Non Aktif :

  • PBI APBN Non Aktif Sebagian
  • PBI APBD Non Aktif Keseluruhan
  • PBI APBN Non Aktif Keseluruhan
  • PBI APBN Non Aktif Sebagian 

Awal pengecekan kartu KIS semua anggota keluarga AKTIF, namun saat melakukan pemutakhiran data bayi baru lahir dari orang tua PBI APBN mendadak NONAKTIF tanpa pemberitahuan. 

Masalah yang muncul akibat penonaktifan sepihak oleh Kementrian Sosial RI.

Peserta PBI yang sedang menjalani rawat jalan tiba tiba nonaktif saat kontrol ke poli RS padahal merupakan orang miskin. 

Kepesertaan PBI aktif dalam satu KK mendadak berkurang jumlahnya, sebagian anggota keluarga ada yang nonaktif padahal tidak pernah ada perubahan data. 

Tidak ada pemberitahuan maupun sosialisasi pada peserta yang dinonaktifkan sehingga saat mengakses layanan kesehatan mengalami kendala dan bayar sendiri sebagai pasien umum, hal ini sangat membebani rakyat miskin ditengah ekonomi yang makin sulit sekarang ini. 

Peserta JKN dari segmentasi PBPU atau Peserta mandiri (ditemukan pada peserta kelas II) mendadak tidak bisa bayar iuran, setelah dilakukan pengecekan ternyata kepesertaannya telah mengajukan pendaftaran sebagai peserta PBI. 

Banyak orang miskin, Kelompok rentan dan penyandang disabilitas tidak terdaftar sebagai PBI APBN.

Dari temuan fakta diatas menunjukkan bahwa cleansing data Kementerian Sosial tidak sejalan dengan PP No. 76 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan. 

CATATAN KRITIS KEMENTERIAN SOSIAL

Bagaimana mekanisme verifikasi dan validasi serta pemutakhiran DTKS .

Peran Pemda Kab/Kota dalam melakukan updating data, serta proses verifikasi dan validasi yang di lakukan.

Siapa otoritas finalisasi pada level kab/kota ? 

Data DTKS by name by address, di update tiap berapa waktu ? bagaimana caranya untuk di publikasikan pada penduduk wilayah terkecil yaitu desa/kelurahan ? 

Menjelaskan data 9 juta penduduk yang dieliminasi by name dan by address, untuk keterbukaan informasi

Apakah PP 76/2018, memberikan wewenang kepada Kemensos untuk mengurangi data, atau melakukan perubahan data sesuai quota ? 

Apakah ada kebijakan Pemerintah Pusat untuk mengurangi PBM ditahun anggaran berikutnya ? 

Apa kesulitan Kemensos dalam melakukan updating data?, apakah sudah 100% kah Pemda Kab/Kota tuntas melaksanakan verifikasi dan validasi data, secara rutin 3 bulanan, 6 bulanan atau setiap bulan ? 

KEMENTERIAN KESEHATAN 

Khusus PBI, di level lapangan, apa peran dan tugas Dinkes Kab/Kota dalam melakukan pendataan PBI ? 

Sebelum data DTKS (termasuk PBI), disampaikan ke Kemensos melalui Gubernur, apakah Dinkes terlibat dalam pembahasannya untuk permutakhiran data ? 

Dengan pengurangan 9 juta PBI, maka jumlah PBI bekurang 87,8 juta, Bagaimana kebijakan Kemenkes menyelesaikannya, mengingat quota tersedia untuk tahun 2021 adalah 96,8 juta PBI ?

Apakah prinsip pemberian PBI dalam konsep jaminan sosial, sama dan sebangun dengan skema Bansos yang dilakukan Kemensos ?  

Kebijakan apa yang dilakukan kepada BPJS Kesehatan, dengan berkurang sangat signifikan dana PBI, dan implikasi terhadap ketersediaan DJS di BPJS Kesehatan ? 

Dalam mekanisme reaktivasi, pihak RS memberikan surat keterangan non aktif pada saat peserta non aktif tsb mengakses pelayanan. Apakah ada prosedur di RS tentang hal ini, dilakukan oleh unit apa dan SLA-nya berapa lama? 

BPJS KESEHATAN 

Berapa banyak pengurangan peserta PBI JKN ? 

Bagaimana mekanisme Reaktivasi kepesertaan PBI ? Berapa banyak yang sudah melakukan reaktivasi ? 

Bila peserta saat dinonaktifkan ternyata sedang / pasca memperoleh rawat inap di RS, apakah tidak ada kendala penagihan oleh pihak RS yang disebabkan karena peserta tersebut sudah non aktif ?

Apa implikasi kecukupan dana DJS JKN dengan pengurangan 9 juta PBI ? 

DUKCAPIL

NIK apakah menjadi keharusan syarat untuk PBK JKN ?

Bagaimana bentuk dukungan Kemendagri, unjuk kelancaran pendataan DTKS, 

Apakah ada kebijakan Kemendagri, untuk para camat agar membuka data DTKS di Kecamatan/Desa/Kelurahan, dalam rangka Keterbukaan informasi dan percepatan akses layanan 

Apa kendala Dukcapil dalam memberikan data tunggal setiap peserta PBI kepada BPJS Kesehatan, dan apakah diperlukan alas regulasi yang lebih kuat selain yang sudah ada ( Perpres JKN, dan MoU) 

BADAN PUSAT STATISTIK 

Apa tugas dan peran BPS, khususnya di Kab/Kota, terkait DTKS, dan landasan aturan yang digunakan ? 

Menurut BPS, siapa yang ditugaskan dilapangan untuk melakukan pendataan, apa ada berkoordinasi dengan BPS ? 

Bagaimana kualitas DTKS yang ada sekarang ini, dari segi metodologi pendataan yang dilakukan ?

Sejauh mana keterlibatan BPS, dalam melakukan verifikasi dan validasi data PBI JKN ? 

Bagaimana koordinasi dan mekanisme kerja dengan sektor terkait, Kemensos dan Kemdagri ? 

REKOMENDASI FP JAMSOS 

Hapuskan regulasi tentang batas waktu reaktivasi 6 bulan bagi pemegang kartu KIS PBI Nonaktif. siapapun yang memegang kartu KIS PBI Nonaktif apabila melakukan reaktivasi sesuai prosedur wajib langsung diaktifkan kembali kartunya dan rakyat miskin menanggung hukuman/sanksi yang ditimbulkah oleh pihak lain adalah tidak dibenarkan. 

Perbaiki sistem cleansing data kemensos RI yang terbukti salah sasaran, banyak data orang miskin malah dihapus dari penerima KIS PBI, Selanjutnya bagi orang yang tidak berhak mendapatkan KIS PBI seperti orang mampu, meninggal dunia, data ganda, sudah bekerja sektor formal adalah wajib dihapus dari penerima KIS PBI. 

Mendorong BPJS Kesehatan berperan aktif menyampaikan informasi penyelenggaraan program jaminan sosial sesuai pasal 13 (huruf f, g) UU 24 tahun 2011 tentang BPJS. 

Hapuskan sistem alokasi penerima PBI berbasis kuota kabupaten/Kota, alihkan kuota PBI secara menyeluruh per wilayah provinsi agar penerima KIS PBI lebih proporsionai. Hal ini penting mengingat jumlah orang miskin tiap Kabupaten/ Kota sangat bervariasi sehingga alokasi kuota per Kabupaten/ Kota sudah tidak relevan. 

Menambah jumlah TKSK yang melakukan pendataan agar kasus orang miskin dinonaktifkan tanpa pemberitahuan tidak terjadi lagi. 

Mendorong Pemerintah Daerah untuk memberikan penjaminan / menyediakan alokasi anggaran bagi pemegang kartu KIS PBI nonaktif apabila terjadi masalah saat mengakses layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan. Hal Ini sangat penting dalam rangka meminimalisir korban jiwa serta menyelamatkan derajat kehidupan orang miskin secara ekonomi. 

PROBLEM SOLVING

Dinas Sosial & Dinas Kesehatan serta BPJS Kesehatan membentuk satuan tugas yang bertugas melakukan sinkronisasi data dan meminimalisasi prosedural agar masyarakat miskin mendapatkan kepastian penjaminan.

Bekerjasama dengan lembaga sosial masyarakat lainnya dalam rangka membantu sosialisasi, mengawal atau mendampingi peserta PBI nonaktif, serta membuka posko pengaduan yang bertujuan membantu percepatan akses layanan dalam hal pemenuhan persamaan hak sebagai warga negara. 

FOLLOW UP KELEMBAGAAN 

FP JAMSOS MELAKUKAN HEARING DENGAN KOMISI VIII DAN KOMISI IX DPR RI SERTA LEMBAGA TERKAIT 

FP JAMSOS BEKERJA SAMA DENGAN DINAS SOSIAL, DINAS KESEHATAN SERTA BPJS KESEHATAN PROPINSI JATIM DALAM MELAKSANAKAN TINDAK LANJUT KELEMBAGAAN DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA DALAM UPAYA PENINGKATAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI WARGA MISKIN.

(boody/bersambung…)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button