Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Poncoroadi
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Terkait pemberitaan terhadap salah satu Dinas di Pemkab Jombang beberapa waktu lalu, patut disesalkan karena dalam isi pemberitaannya dianggap kurang akurat dan juga sepihak karena tidak memberikan ruang klarifikasi kepada nara sumber.
Sehingga terkesan beropini dan memvonis salah satu oknum pada dinas tersebut seakan sudah di anggap bersalah dan tidak menjunjung tinggi azas berkeadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas.
Menurut Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Poncoroadi mengatakan ketika di konfirmasi bidiknasional.com,” Saya waktu itu di Jakarta , tidak tahu dan tidak pernah di konfirmasi terkait isi berita tersebut ” Ujarnya seakan kebakaran jenggot dengan isi berita yang dimaksud tanpa memberikan hak klarifikasi dengannya terlebih dahulu.
Lebih jauh ketika ditanya wartawan mengenai apakah akan ada perbaikan untuk jalan yang rusak di tahun 2022 ini pasca dipublikasikan ? Bayu menjelaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang tahun ini bakal memperbaiki ruas jalan dan infrastruktur yang rusak. Total anggaran pun yang di butuhkan tidak sedikit, dan itu menjadi prioritasnya.
” Diantaranya merupakan jalur alternatif keluar masuk wilayah Jombang , kawasan wisata penataan jalur, dalam kota ke arah kecamatan, jadi tergantung juga dengan anggaran nya nanti “jelasnya.
Jadi menurutnya pada pemberitaan di media itu memang belum pernah diklarifikasi terlebih dahulu kepada pejabat terkait yang menangani proyek tersebut di Dinas PUPR Jombang.
Mengenai hal ini, Totok Agus H Ketua MIO (Media Indenpenden Online ) Jombang juga menyampaikan, “Memang media massa sebagai wadah pers dan alat komunikasi massa yang dinilai mempunyai peran penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik . Bahkan sejauh ini media dianggap sebagai salah satu sarana belajar untuk mengetahui berbagai peristiwa .
Media juga dianggap sebagai cerminan berbagai peristiwa yang ada di masyarakat dan dunia. Tetapi masih ada saja tindakan intervensi dalam pemberitaan . Sedangkan untuk menghindari itu, pihak media maupun pemerintah perlu menyadari adanya sinkronisasi antara undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan Undang-Undang Pers .
Dipaparkan nya, seperti pada pemberitaan yang diduga menyerang salah satu Dinas di Pemkab Jombang beberapa waktu lalu. Persepsi dugaannya sepihak atau tidak proporsional. Tanpa klarikasi terlebih dahulu kepada dinas terkait , sehingga menjadi berita yang mungkin dianggap kurang pas.
” Jadi pada dasarnya wartawan tersebut hendaknya segera meralat dan memperbaiki berita tersebut, mungkin dianggap keliru dan mungkin dianggap kurang akurat dan disertai permintaan maaf baik kepada pembaca , pendengar, atau pemirsah ” Ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan lagi oleh Totok Agus.H, ” Hak jawab dan hak koreksi merupakan satu langkah yang dapat di ambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu . Bila hak jawab ini tidak dilayani oleh pers , maka perusahaan pers dapat di pidana” pungkasnya .
Perlu diketahui, soal pemberitaan yang salah , Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan -DP/V/2008 telah mengatur tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/lll/2006 tentang Kode Etik (Kode Etik Journalis) menyatakan :
“Wartawan Indonesia segera mencabut ,meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca,pendengar dan atau pemirsa ”
Didalam dunia pers di kenal 2 (dua) istilah, yakni hak jawab dan hak koreksi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers (UU.Pers).
Sedangkan apa yang di maksud dengan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan Journalis meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah ,dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan , suara,gambar, suara dan gambar ,serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media elektronik ,dan segala jenis uraian yang tersedia (Pasal 1 angka 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers )
Di dalam Undang-Undang Pers mewajibkan pers untuk menghormati azas praduga tak bersalah dalam memberitakan peristiwa dan opini .Hal ini diatur secara tegasdalam pasal 5 ayat (1) UU.
Disisi lain, Pers Menurut Rachman Alim Ketua LP-3 LSM.Sapujagad mengatakan ” Kita sangat menghargai profesi Jurnalis ,akan tetapi ketika seorang Jurnalis melakukan profesinya sebagai penulis berita yang dikonsumsi untuk publik, maka yang namanya kode etik harus di pegang teguh,dan di pahami.
Lanjutnya, Wartawan tidak boleh membuat berita bohong dan fitnah yang bertujuan untuk menjatuhkan seseorang dan pemberitaannya juga harus berimbang. Seperti pada pemberitaan yang menyerang dinas PUPR Jombang itu, bahkan tidak ada statmen dari pihak dinas yang terkait.
“Perlu diketahui, kemajuan bangsa ini juga dipikul oleh profesionalisme Jurnalis ,baik itu untuk semua media, baik cetak maupun elektronik,” tutupnya. (Tok)