
ACEH SINGKIL,BIDIK NASIONAL.com –
Kejaksaan Tinggi Singkil masih menyisakan Pekerjaan Rumah (PR) di tahun 2022, yakni kasus kapal singkil 3 yang belum tuntas.
Hal itu disampaikan sebelumnya pada hari kamis (20/12) oleh Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Singkil Muhammad Husaini,SH kepada sejumlah wartawan belum lama ini bahwa kasus Kapal Singkil 3 akan segera di
Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJID-N) DPD Aceh Singkil Aiyub Bancin (21/1-2022) mempertanyakan sampai sekarang belum terungkap oleh Kejari Singkil kasus kapal singkil 3 terkait pengadaan barang tahun anggaran 2018 1,1 M di Dinas Perhubungan Singkil juga penetapan tersangka kapal singkil 3.
” Ada apa dengan Kejari Singkil,” kata Aiyub Bancin.
Selain itu Aiyub Bancin juga menegaskan mohon segera ditetapkan tersangkanya.” Tunggu apa lagi, barang bukti dan keterangan administrasi kapal singkil 3 sudah jelas. Kenapa kasus Kapal Singkil 3 terkesan lamban dalam proses hukum dan penetapan tersangka,” tegasnya.
Dihari yang sama hingga naskah berita ini diterima redaksi, Wartawan media ini telah mencoba menghubungi Panitera/Sekretaris Kejari Singkil Erwinsyah,SH mengenai apa tanggapan perihal kasus kapal singkil 3, namun belum ada jawaban. (Roni S)