BANYUWANGIJATIM

Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Berharap Dinas PU Perbaiki Jalan Rusak dan Pengendara Jaga Keselamatan

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Berpijak pada beberapa jalan poros nasional di Kabupaten Banyuwangi yang rusak dan berlobang Kasat Lantas Polresta Banyuwangi KOMPOL Akhmad Fani Rakhim menghimbau bagi pengendara tetap waspada, Jaga keselamatan berkendara, dan berharap jalan tersebut segera diperbaiki oleh Instansi terkait (Pekerjaan Umum/ PU- red), Kamis (20/1/2022) yang lalu.

Ditambahkan oleh Kanit KAMSEL IPDA Wahid Hasyim, SH, jalan rusak, berlobang, hujan diiringi angin yang bisa mengakibatkan terjadinya Pohon tumbang, jalan Licin, genangan air dan tanah longsor dapat mengakibatkan kecelakaan.

Ditegaskan ” Khususnya terkait jalan berlubang di wilayah Banyuwangi, kita dari Satlantas Polresta Banyuwangi selalu melaksanakan patroli dan mendokumentasikan di Jalur jalan berlubang, selanjutnya menyampaikan kepada rekan-rekan Dinas Perhubungan dan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU (Pekerjaan Umum) untuk segera dilakukan upaya penambalan terhadap lubang tersebut.

Sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum (PU) No. 631 / KPTS / M / 2009 tentang Penetapan ruas-ruas Jalan menurut statusnya Sebagai Jalan Nasional Bukan Jalan Tol, jelas bahwa sebagian jalan di berbagai wilayah kota atau Kabupaten masih berstatus jalan Nasional. Tentunya semua biaya perawatan dan perbaikannya berada pada Direktorat Jenderal Bina Marga dan Kementerian PU.

” Jika publik merasa terganggu atau bahkan menjadi korban kerusakan jalan atau jalan berlubang, kita harus paham siapa yang berwenang mengurus ruas jalan dimaksud. Apalagi jika ingin melakukan tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 273 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terangnya.

Kewenangan dan Tanggung jawab Penyelenggara jalan telah diatur pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, yaitu : “Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”. Sedangkan Pasal 24 ayat (2) menyatakan : “Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.”

Perintah Pasal 273 ayat (1) jelas, yaitu: “Setiap Penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

Selanjutnya ayat (2) menyatakan:”Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”. Ayat (3) menyatakan : “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)”.

Selain itu menurut ayat (4): “Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)”.

Ungkapnya, jadi jelas jika Penyelenggara jalan, apakah Dinas PU Pemerintah Daerah setempat maupun Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU lalai menjalankan perintah Pasal 24 UU No. 22 tahun 2009, maka Pengguna jalan dapat menuntut secara pidana sesuai dengan Pasal 273 ayat (1), (2), (3) dan (4) tersebut.

Untuk Indonesia yang lebih maju dan berkeselamatan, sebaiknya masyarakat tidak perlu ragu dalam menggunakan haknya sebagai Pengguna jalan.

” Jaga Keselamatan di Jalan raya, Jaga kesehatan dan Patuhi Protokol kesehatan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterima Redaksi, untuk Instansi terkait/ Kepala Dinas PU Provinsi Jawa Timur, dan Instansi terkait/ Kepala BBPJN VIII Jatim – Bali, belum berhasil diminta keterangan/ tanggapan khususnya terkait Jalan raya yang sudah berlobang di wilayah Kabupaten Banyuwangi. (dj@,Tim-BN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button