Ormas PPKP Aceh Apresiasi Kasipidsus Kejari Subulussalam
Putra Nasrullah Lembong Ketua DPW Ormas PPKP Aceh
SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M. Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan, ujar Ketua DPW Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan ( PPKP) Aceh Kepada bidiknasional.com, Rabu (26/01/2022).
Putra Nasrullah Lembong selaku ketua DPW Ormas PPKP Aceh, menyampaikan, bahwa fenomena, dampak, serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa harus menjadi perhatian serius, karena banyak fenomena yang menjerat aparatur desa khususnya kepala desa, dalam pengelolaan keuangan dalam dana desa.
Menyikapi surat panggilan Kajari pada 04/10/2021 No.SP.169/L.1.32/Fd.1/10/2021, perihal Permintaan Keterangan yang di tanda tangani oleh Ika Lius Nardo, S.H Kasipidsus An. Ka. Kajari Subulussalam yang ditujukan kepada Kades.
Dikutip dari cakrawalanusantara.id, Surat tersebut berisikan tentang pemanggilan berdasarkan surat perintah Penyelidikan Nomor : Print-02/L.1.32/Fd.1/10/2021 tanggal 04 Oktober 2021 tentang Penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Bimbingan Teknis Aparatur Desa Se-Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2021.
Lebih Jauh putra mengatakan Kajari kota Subulussalam provinsi Aceh sudah melakukan yang terbaik dalam evaluasi penggunaan keuangan desa.
“Dalam hal ini saya yakin dan seyakin-yakinnya Khususnya kasipidsus kejari Subulussalam sudah bekerja profesional dan mengedepankan integritasnya sebagai alat negara,” tandasnya.
(AGUS/RONI S/RLS)