Kejaksaan Negri Subulussalam Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan
SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku fasilitator telah melakukan penghentian Penuntutan Perkara Penganiayaan an. tersangka Subur Bin Alm Jala Kombih bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam, Jl.Teuku Umar Desa Tangga Besi Kec, Simpang Kiri Kota Subulussalam.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke -1 KUHP dengan Nomor :Kep – 5 /L.1.32/Eoh.2/01/2022 tanggal 26 Januari 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H melalui Plh Kepala Seksi Intelijen, Abdi Fikri, S.H., M.H dalam keterangan pers rilisnya kepada media bidiknasional.com mengatakan kegitan tersebut bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam, Jl.Teuku Umar Desa Tangga Besi Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam,” Rabu (26/01/2022 )
“Abdi Fikri, S.H., M.H mengatakan Pelaksanaan penghentian Penuntutan atau yang dikenal dengan istilah Restorative Justice tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H., bersama tim JPU yaitu Idam Kholid Daulay, S.H. dan Abdi Fikri, S.H., M.H. selaku fasilitator yang juga turut dihadiri oleh Penyidik dari Polres Subulussalam, korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka dan tokoh masyarakat,” terangnya.
Perkara yang dilakukan penghentian Penuntutan tersebut merupakan perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap abang iparnya, dimana pemicu terjadinya penganiayaan tersebut adalah karena adanya kesalahpahaman dalam keluarga.
Lebih jauh Abdi Fikri, S.H., M.H menjelaskan, Sebelum dikeluarkanya SKP2, Pada Hari Senin Tanggal 17 Januari 2022 telah terjadi kesepakatan damai antara Pihak Tersangka dan Korban, dengan adanya kesepakatan damai tersebut Jaksa Fasilitator melakukan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dilakukan penghentian penuntutan dan kemudian pada Hari Senin Tanggal 24 Januari 2022 dilakukan Ekpsos Perkara bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM PIDUM) yang diwakili oleh Direktur Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Kejaksaan Agung RI dan kemudian dari Hasil Ekspose tersebut JAM PIDUM menyetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan terhadap Pekara an. Tersangka SUBUR BIN ALM. JALA KOMBIH.
“Pelaksanaan Restorative Justice tersebut berjalan dengan lancar dan mematuhi protokol kesehatan,” tutupnya.
AGUS DARMINTO