DELI SERDANGSUMUT

Kejari Deli Serdang Jebloskan 2 Pejabat ke-Sekretariatan DPRD Deli Serdang dan Seorang Rekanan

DELI SERDANG, BIDIKNASIONAL.com – Soal kepemimpinan insan adhyaksa lembaga pengacara Negara, Jabal Nur, S.H, M.H patut di acung jempol, bukan tanpa sebab dia layak dapat pujian sebagai pimpinan Kejaksaan, seperti halnya dikenangkan para kuli tinta yang kerap bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

Kala itu, saat jabat Kepala Kejaksaan Negeri di Kabupaten Serdang Bedagai, Jabal Nur sebagai Jaksa Madya IV.a memang dikenal sosok yang mudah bergaul dengan pimpinan di Pemerintah Daerah, begitupun dengan para pimpinan OPD-nya, disebut-sebut sejak masa pimpinannya, nyaris dia mampu membuat kondusif lembaga penuntut umum yang dia pimpin disana.

Lain lubuk lain pula ikannya, demikian kalimat kiasan yang acapkali disebut-sebut dikalangan masyarakat, hal itu dibuktikan oleh Jabal Nur, sebab dimulainya dia Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, meskipun Kasus warisan Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo yang saat itu sebagai Plt Kajari Deli Serdang, patut diyakini tak satupun kasus dugaan korupsi warisan itu yang ditangani pihaknya dapat lolos dari jeratan Pidana.

Seperti dirujuk dari edaran pers rilis kasus dugaan korupsi oleh pihak Kejari Deli Serdang pada penghujung tahun 2021 lalu. Tampak menyebut kasus Bank Sumut Cabang Galang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Capil sedang tahap penyidkan di Bidang Pidsus, yang mana semula tahap Penyelidikannya ditangani Bidang Intelejen, bahkan kasus Bank Sumut itu sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan.

Masih dalam isi surat edaran pers rilis Kejari Deli serdang tersebut, dijelaskan terdapat 2 (dua) kasus dugaan korupsi yang masih tahap penyelidikan oleh Bidang Intelejen, yang mana diketahui 1 (satu) diantaranya adalah kasus dugaan korupsi pada pembiayaan perawatan kendaraan Dinas di ke-Sekretariatan DPRD Deli Serdang.

Meski sedikit janggal terkait tahap penyelidikan oleh Bidang Intelejen terhadap ke-Sekretariatan DPRD Deli Serdang, dimana Sekwan tidak pernah di periksa dan pelaku pembuat berkas laporan Pertanggunjawaban telah meninggal dunia yang notaben bawahan tersangka IPH selaku PPTK menjadikan kasus ini terkesan dipaksa Jabal Nur, demikian disampaikan praktisi muda lulusan Fak Hukum Unand (Univ. Andalas), Advokat Hengky Pardosi, S.H pimpinan Hengky Cobra dan partner berkantor di Ibu Kota Sumbar.

“Janggal itu, bagaimana mungkin pengguna anggaran tidak pernah diperiksa dan pembuat laporan pertanggungjawaban telah meninggal, PPTK-nya ditersangkakan, IPH itu harus dibela itu, tentu ada OBH Prodeo disitu, tersangka itu tuntutannya tinggi dan wajib diberi bantuan hukum,” ujarnya sembari mengaku siap membela bila diminta jadi kuasa hukumnya, dan mengaku akan buka secara terang disidang peradilan nantinya dihadapan yang mulia majelis hakim.

Pada dugaan korupsi pembiayaan perawatan kendaraan Dinas di ke-Sekretariatan DPRD Deli Serdang tahun anggaran 2018-2019, Keajari Deli Serdang Jabal Nur, S.H, M.H tetapkan 3 (tiga) orang tersangka dan menjebloskan ke sel, diantaranya IPH selaku PPTK, TRA selaku Bendahara pengeluaran, dan JL selaku rekanan. (Hs)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button