
Dari kanan: Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik, Achmad Zammanar Azam, Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP), Wiedho Widiantoro dan Pps. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Eka Wahyudi
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Cukup menggunakan atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat menerima pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tempat peserta terdaftar oleh karena data peserta telah terintegrasi dengan Sistem di BPJS Kesehatan.
Bagaimana cara mengaplikasikannya agar hal ini terbukti ?, sebenarnya sangatlah mudah jika hendak mencoba mempraktekkan kemudahan dari program itu. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah memfasilitasi tentang hal ini.
Cukup dengan NIK, tunjukkan kartu identitas diri melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada saat peserta berkunjung pada Fasiltas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasiltas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) secara otomatis akan dilayani.
” Masyarakat hanya menunjukkan KTP pada faskes tingkat pertama atau saat ke rumah sakit karena KTP bisa menggantikan kartu JKN-KIS,” ungkap Wiedho Widiantoro Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (Kabid KPP) BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Surabaya saat memberikan Sosialisasi NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS dihadapan awak media di Kantor BPJS Kesehatan Surabaya, Kamis (27/01).
Namun kata Wiedho syaratnya kartu kepesertaan harus aktif. Dalam hal ini apabila statusnya non aktif maka peserta tidak dapat dilayani dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan. Selain itu banyak hal mempengaruhi status NIK waktu dilakukan pengecekan, juga ditemukan data NIK yang belum onlinel atau tercatat Dukcapil pusat. Sehingga akan mempengaruhi hasil pencarian melalui sistem.
” Jadi begini, apabila NIK belum ter update di Dukcapil pusat, maka kami selalu menyarankan agar masyarakat segera mendaftarkan NIK nya atau melaporkan supaya NIK dapat masuk dalam sistem BPJS kesehatan. Apakah warga nanti terdaftar atau tidak sebagai peserta, sistem akan bekerja secara otomatis, jadi kelihatan,” tutur pria pecinta olahraga bersepeda ini.
Selain itu Wiedho juga menyampaikan, evaluasi terus dilakukan agar perbaikan pelayanan melalui NIK e-KTP bisa dilaksanakan maksimal. Seperti halnya kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Kota Surabaya terutama validasi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Kota Surabaya.
Lebih jelasnya lagi kata dia, Kantor BPJS Kesehatan Surabaya terus membuka pelayanan yang diberikan kepada peserta PBI namun tetap melalui taat prosedur kesehatan ketat dan peserta PBI selalu diterima untuk dilayani.
” Kemudahan layanan peserta PBI yang premi pembayarannya dibayarkan oleh APBD Kota Surabaya memberikan ruang kepada masyarakat untuk melaporkan apakah kartu KIS nya aktif, atau non aktif atau mungkin peserta transisi, perpindahan dari peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) maupun Peserta Bukan Penerima Upah dan bahkan peserta dari Badan Usaha,” bebernya.
Disinggung apakah pihak faskes telah mengetahui kebijakan NIK tersebut, Wiedho menjelaskan petugas faskes belum mengetahui adanya kebijakan ini. “Kami segera mengirim surat ke petugas faskes Jika NIK menjadi kartu utama pelayanan kesehatan di Kota Surabaya,” ujarnya.
Berita baiknya lagi sambung wiedho, Kota Surabaya telah menandatangi kerjasama Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta (JKS). Lebih mudah bagi warga Surabaya untuk mendapatkan layanan kesehatan karena sejalan dengan program Walikota cukup dengan menunjukkan KTP masyarakat terlayani.
Penting diketahui dasar dari NIK menjadi data diri sebagai peserta JKN-KIS tertuang dalam UU 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 13 huruf (a) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPJS berkewajiban memberikan nomor identitas tunggal kepada Peserta: UU 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 1 angka 12 Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. Pasal 64 NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik. Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan NIK.
Berikutnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 8 ayat (4) Nomor identitas Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial.
Manfaat Penggunaan NIK sebagai Identitas Peserta Program JKN-KIS:
1. MUDAH: Peserta cukup membawa satu jenis Kartu Sebagai Identitas Peserta Program JKN-KIS, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. CEPAT: Peserta menyebutkan nomor NIK yang tertera dalam KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan tempat peserta terdaftar.
“Bagi yang belum berusia 17 tahun dapat menunjukkan Kartu identitas Anak/Kartu Keluarga.
3. PASTI: Data peserta terintegrasi dengan Sistem di BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan sehingga pasti mendapatkan layanan administrasi dan pelayanan Kesehatan.
(*/boody)