Sekertaris PJID-N DPD Aceh Singkil Efendi Padang
ACEH SINGKIL,BIDIK NASIONAL.com –
Salah seorang wartawan lokal di Singkil bernama Syahbudin Padang mengaku pernah di intimidasi pasca ia melakukan penulisan pemberitaan.
” Padahal berita saya waktu itu sesuai fakta dan bisa dikatakan akurat, tidak ada tuding menuding,” kata Syahbudin Padang belum lama ini.
Menanggapi hal itu, Sekertaris Perkumpulan Jurnalis Independen Demokrasi Nusantara (PJID-N) DPD Aceh Singkil Efendi Padang (29/1-2022) menyampaikan kepada bidiknasional.com, peristiwa semacam ini tidak dibenarkan.
Adapun menghalangi tugas wartawan adalah perbuatan melawan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. “Pemberitaan wartawan bukan untuk meng-intimidasi selama perusahaan pers yang bersangkutan legalitasnya lengkap, dan wartawan aktif menulis pada perusahaan medianya. Apalagi wartawan yang bergabung di organisasi wartawan PJID-N,” jelasnya.
Efendi Padang menjelaskan, Wartawan itu mitra Pemerintahan, DPR, TNI, Polri, Kejari, Pengadilan Negri, BUMN dan BUMD dan semua stakeholder.
” Tetap bersatulah wartawan Indonesia,supaya kekompakan dalam kebersamaan selalu terjaga,” pungkasnya. (Roni.S)