KEGIATAN PEMASANGAN BANNER OVER DIMENSI OVER LOAD DI JALUR KAB. BANYUWANGI

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Polresta Banyuwangi melaksanakan kegiatan pemasangan banner larangan kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Load) di 19 titik tersebar di Jalur Kab. Banyuwangi, Senin 31 Januari 2022.
Kasat Lantas Polresta Banyuwangi KOMPOL Akhmad Fani Rakhim melalui Kanit Kamsel IPDA Wahid Hasyim, SH menerangkan, lokasi pemasangan banner Larangan ODOL terbagi dibeberapa lokasi antaralain :
Unit Lantas Polsek Wongsorejo
A. Depan Polsek Wongsorejo.
B. Alasrejo utara pom bensin (Jalur blackspot).
C. Jl. Nasional Ds. Bengkak Wongsorejo.
Unit Lantas Polsek KP3 Ketapang:
A. Pintu masuk ASDP Ketapang.
B pintu masuk Pelabuhan Tanjung Wangi.
Unit Lantas Polsek Rogojampi:
A. Simpang 4 Pos Lantas Rogojampi
B. Simpang 3 lincing Rogojampi
Unit Lantas Polsek Gambiran:
A. Simpang 3 patung penyu Gambiran
B. Simpang Lima Jajag Gambiran
C. Pos Lantas Gambiran
Unit Lantas Polsek Genteng:
A. Simpang 4 traffic light Gentengkulon
B. Simpang 3 traffic light Genteng Wetan.
Unit Lantas Polsek Kalibaru:
A. Jalan Kalibaru Manis Kalibaru.
B. Jalan nasional patung Gandrung/ Jalur Gumitir.
Unit Lantas Polsek Muncar:
A. Simpang 4 TL muncar.
B. Simpang 4 Pabrik Panggung
Unit Turjawali Satlantas Polresta Banyuwangi:
A. Depan Pos Lantas Patungkuda
B. Depan Pos Lantas Sukowodi
C. Depan Pos Lantas 902 Ketapang
Kanit Kamsel IPDA Wahid Hasyim, SH menambahkan, tujuannya adalah menyikapi adanya lakalantas menonjol yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia yang mengakibatkan banyak korban jiwa maupun luka berat dan sedang. Sehingga menjadi atensi pimpinan untuk menertibkan kendaraan-kendaraan over Dimensi over load tersebut.
“Dengan dipasangnya Banner kiranya dapat menjadi atensi para Sopir dan Pemilik kendaraan ODOL untuk segera menertibkan diri dengan mengembalikan Kendaraan over Dimensi ke bentuk standar dan Kendaraan over load juga supaya bermuatan standar, “imbuhnya.
Dengan adanya Kendaraan ODOL yang masih berlalu lalang di jalan raya mengakibatkan kerugian Negara, karena struktur jalan dan jembatan perlintasan pastinya akan cepat rusak dan perlu perawatan/ perbaikan ekstra yang mengakibatkan pembengkakan anggaran.
Dijelaskan nya, terpasangnya Banner Larangan Kendaraan ODOL, kiranya segera dapat terealisasi Kendaraan kendaraan tersebut kembali ke bentuk standar dan tidak ada lagi pelanggaran terkait kendaraan ODOL dijalan raya khususnya di wilayah Kab. Banyuwangi.
Selain itu kata dia,” kami juga melakukan koordinasi dengan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Banyuwangi sebagai filter saat Uji Kir berkala dan melakukan upaya penegakan hukum dijalan kepada Para pelanggar kendaraan ODOL tersebut. Secara keseluruhan kegiatan berjalan aman, tertib dan lancar,” tutupnya. (ripto/alvin/Tim-BN)